Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah. Ini dilakukan agar dia fokus pada kasus dugaan suapnya.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Meskipun berada di balik jeruji besi tahanan, Gatot masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meskipun tidak lagi dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menyusun rancangan perda, dan menetapkan perda. Ketika berkas perkara Gatot nanti memasuki tahap persidangan, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur.
"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo.
Senin malam, pukul 21.15 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Gator dan istri mudanya, Evi Susanti, atas kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot yang telah menggunakan baju tahanan KPK warna oranye langsung diboyong ke Rutan Cipinag, Jakarta Timur; sementara istri mudanya dibawa untuk ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB, Gatot dan Evi Susanti dengan didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dalam status mereka sebagai tersangka sejak penetapannya pada 28 Juli lalu. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015. Sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis bernama Gerry. KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem