Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali meminta Komisi Yudisial belajar dari kasus hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya katakan selalu, baik kepada pers maupun di lingkungan yudisial sendiri, sepanjang Komisi Yudisial ingin harmonis berjalan dengan Mahkamah Agung dalam rangka tugas pengawasan dengan kode etik jangan memasuki rambu-rambu yang dilarang, rambu-rambu yang dilarang adalah masalah teknis yudisial," kata Hatta di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Komisi Yudisial diminta jangan menyoroti putusan hakim, melainkan gali pelanggaran yang dibuat hakim.
"Jangan membahas putusan, tapi cari kenapa dia memberikan keputusan seperti itu, apa ada unsur pelanggaran kode etika atau penyuapan dan sebagainya, jangan masalah teknis yang dibahas sehingga nanti dapat merusak tantanan badan peradilan. Kan kita sudah ada kalau tidak puas dengan keputusan hakim ada banding, ada kasasi, ada PK (peninjauan kembali)," kata Hatta.
Di Pasal 20 a UU tentang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial tugasnya melakukan pengawasan. Semua informasi yang masuk harus dijaga kerahasiaannya.
"Kalau ini dilanggar akan dikenakan sanksi tegas," Hatta menambahkan. "Kalau semuanya diekspose akan membentuk opini, kalau semua dibentuk seperti itu, sangat susah kita hilangkan, kalau opini terbentuk menimbulkan rasa ketidak percaya dalam penegakan hukum."
Kasus ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (sekarang Wakil Kepala Polri). Sarpin mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sesuai aturan.
Sedangkan komisioner KY memberi penilaian berbeda. Komisioner KY pun menyampaikan pendapatnya dan dikutip media massa. Inilah yang kemudian diperkarakan Sarpin. Sarpin melaporkan Komisioner KY ke Bareskrim.
Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri, menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045