Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemerikasaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, masih menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Kasus ini juga akan dimediasi Komisi Kepolisian Nasional.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau