Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemerikasaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, masih menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Kasus ini juga akan dimediasi Komisi Kepolisian Nasional.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana