Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai menjalani pemerikasaan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, masih menunggu hasil mediasi yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Kasus ini juga akan dimediasi Komisi Kepolisian Nasional.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menkopolhukam akan memediasi, kita tunggu saja hasilnya. Selain itu Kompolnas juga akan memediasi kedua belah pihak," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Badrodin mengatakan akan menghentikan proses hukum kasus tersebut bilamana pimpinan KY dan Sarpin berdamai. Dengan kata lain, Sarpin mencabut laporan ke Bareskrim.
“Kami memberikan ruang untuk mediasi yang bersangkutan (berdamai), supaya kasus ini bisa dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik akan memeriksa dua pimpinan KY sebagai tersangka awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Sarpin memperkarakan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar