Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (23/7/2015).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'