Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (23/7/2015).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK