Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (23/7/2015).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau