Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Sudah dijadwalkan untuk pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (23/7/2015).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengungkapkan kedua pimpinan KY akan diperiksa awal pekan depan.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini surat panggilan dikirimkan. Kalau beliau datang tanggal 27 Juli, berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain seperti yang diatur oleh KUHAP," ujarnya.
Dia menambahkan Suparman dan Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka mengenai tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang menyebut Sarpin tidak profesional sebagai hakim.
"Pemeriksaan isinya seputar tuduhan pelapor terhadap yang bersangkutan. Yang ingin didapat dari beliau-beliau terkait semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin) darii perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," kata dia.
Seperti diketahui, Sarpin melaporkan pimpinan KY karena dinilai mencemarkan nama baiknya pascamengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ketika berperkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Statement yang dinilai mencemarkan ialah Sarpin dinilai melanggar kode etik.
Sebelumnya, Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang , Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Polda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Belakangan laporan dicabut lagi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang