Suara.com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang kini menjad terdakwa kasus korupsi disebut pernah berniat membeli satu lantai apartemen Sudirman Hill Residence Jakarta. Jika niat itu terwujud maka politisi PKB ini bisa memiliki 18 unit apartemen.
"Bapak (Fuad) rencananya mau ambil hampir satu lantai total semuanya 18 unit, tapi terbentur identitas karena dari kita hanya membatasi 1 KTP untuk 2 unit," kata saksi staf di PT Muliaguna Propertindo Development Fitri selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Lokasi apartemen tersebut terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat V Nomor 92 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat.
Namun Fuad, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan 2003-2013 batal membeli 18 unit apartemen, dan hanya membeli 8 unit pada 11 Oktober 2013.
"Jadi akhirnya bapak membeli 8 unit. 8 unit atas nama bapak ada 2 unit, atas nama ibu Siti Masnuri (istri Fuad) 2 unit, bapak Taufik Hidayat ada 2 unit dan bapak Abdul Hadi ada 2 unit," tambah Fitri.
Proses pembeliannya dilakukan saat soft launching apartemen tersebut. Fuad dan istrinya Siti Masnuri membawa KTP atas nama mereka dan dua KTP lain atas nama Taufik Hidayat dan Abdul Hadi. Fuad dan Siti pun langsung memberikan booking fee.
"Bapak memberikan booking fee, 1 unit booking fee-nya Rp20 juta, jadi 8 dikali Rp20 juta ada Rp160 juta. Saya dikasih separuh hari itu lalu besoknya dilunasi lewat transfer," jelas Fitri.
Namun Fitri sendiri lupa berapa nominal harga 8 unit apartemen tersebut.
"Saya sudah lupa, tapi yang pasti unit Ibu Siti ada 3 kamar dan 2 kamar dan 1, kisarannya hampir Rp2 miliar, ada juga unit yang Rp900 juta, saya lupa karena datanya sudah diambil KPK juga," jelas Fitri.
Fuad membayar apartemen tersebut secara bertahap dalam 24 kali angsuran.
"Ada 24 kali pembayaran secara bertahap, karena bapak ibu minta ditotalin, jadi global membayar sekitar Rp489 juta semuanya, setiap bulan dibayarkan sekian. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp4,5 miliar lebih lah ya," tambah Fitri.
Pembayaran itu dilakukan secara transfer melalui setoran tunai ke rekening Fitri. Fitri pun saat itu tidak mengetahui pekerjaan Fuad saat itu.
"Waktu itu saya enggak tahu pekerjaan bapak karena saya pikir pengusaha dari Madura, jadi saya pikir pengusaha barang bekas, lalu bapak bilang kalau bapak baru jual tanah," ungkap Fitri.
Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp229,45 miliar.
Dan ketiga, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010 hingga Rp54,903 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK