Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan korupsi suap terhadap DPRD Musi Banyuasin terkait pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Setelah memeriksa sejumlah anggota legislatif dan eksekutif, KPK memanggil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat DPRD Musi Banyuasin Iin Febrianto dan anggota Fraksi Hanura Junsak Hasanuddin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).
KPK juga menghadirkan sejumlah saksi yaitu PNS Sekretariat DPRD Rusman Nuryadin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Andri Sophan. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsuddin Fei.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota Fraksi Gerinda Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni 2015 pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk di Rutan KPK.
Setelah memeriksa sejumlah anggota legislatif dan eksekutif, KPK memanggil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat DPRD Musi Banyuasin Iin Febrianto dan anggota Fraksi Hanura Junsak Hasanuddin.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).
KPK juga menghadirkan sejumlah saksi yaitu PNS Sekretariat DPRD Rusman Nuryadin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Zainal Arifin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Andri Sophan. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Syamsuddin Fei.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota Fraksi Gerinda Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni 2015 pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk di Rutan KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM