News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2015 | 12:38 WIB
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan pengesahan APBD Perubahan 2015. Kedua tersangka yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Fasyar.

"Iya, mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang dan Adam," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Dalam kasus suap kepada anggota DPRD diduga melibatkan Pahri.

Penyidik KPK sudah beberapa kali menggeledah kantor serta rumah dinas Pahri, politikus PAN.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu anggota DPRD dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Gerinda Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga menerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni 2015 pukul 20.43 WIB.

Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang disembunyikan di tas merah marun.

Saat ini, mereka meringkuk di rumah tahanan KPK.

Load More