Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Dia diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga jam 16.00 WIB.
Namun Taufik baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB petang. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya mengenai Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik) sebanyak 55 pertanyaan," kata Taufik di gedung Bareskrim kepada wartawan.
Atas sangkaan dugaan pencemaran nama terhadap Sarpin, Taufik tetap pada sikapnya kalau dia tidak mengkritik Sarpin secara personal atas putusannya memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan yang belakangan lolos dari status tersangka.
"Poin yang saya jelaskan adalah bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara Hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus (putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan secara pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," kata Taufik.
Menurutnya, naskah putusan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK adalah produk negara yang harus dia awasi dan koreksi.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, jadi ini putusan negara. Berbeda dengan misalnya naskah novel (cerita), itu baru pribadi. Nah kalau ini kan keputusan negara," tegasnya.
Menurutnya, Sarpin yang merasa tersinggung atas kritiknya melalui media massa tidak berhak untuk mempidanakannya. Sebab dirinya bukan mengkritik Sarpin secara pribadi, namun sebagai petugas negara selaku Hakim.
"Mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu faham bahwa memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi tidak boleh (bawa ke kasus pidana). Meskipun tersinggung, tetap dia tidak ada hak (marah), karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," katanya.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang dirinya pascakeputusan gugatan praperadilan.
Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?
-
Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
DPR Usul Batasi Kesempatan Calon Hakim Agung, KY Jamin Seleksi Bebas 'Titipan'
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting