Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Dia diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga jam 16.00 WIB.
Namun Taufik baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB petang. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya mengenai Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik) sebanyak 55 pertanyaan," kata Taufik di gedung Bareskrim kepada wartawan.
Atas sangkaan dugaan pencemaran nama terhadap Sarpin, Taufik tetap pada sikapnya kalau dia tidak mengkritik Sarpin secara personal atas putusannya memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan yang belakangan lolos dari status tersangka.
"Poin yang saya jelaskan adalah bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara Hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus (putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan secara pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," kata Taufik.
Menurutnya, naskah putusan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK adalah produk negara yang harus dia awasi dan koreksi.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, jadi ini putusan negara. Berbeda dengan misalnya naskah novel (cerita), itu baru pribadi. Nah kalau ini kan keputusan negara," tegasnya.
Menurutnya, Sarpin yang merasa tersinggung atas kritiknya melalui media massa tidak berhak untuk mempidanakannya. Sebab dirinya bukan mengkritik Sarpin secara pribadi, namun sebagai petugas negara selaku Hakim.
"Mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu faham bahwa memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi tidak boleh (bawa ke kasus pidana). Meskipun tersinggung, tetap dia tidak ada hak (marah), karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," katanya.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang dirinya pascakeputusan gugatan praperadilan.
Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Berita Terkait
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau