Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Senin (27/7/2015). Dia diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga jam 16.00 WIB.
Namun Taufik baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB petang. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Saya ditanya mengenai Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik) sebanyak 55 pertanyaan," kata Taufik di gedung Bareskrim kepada wartawan.
Atas sangkaan dugaan pencemaran nama terhadap Sarpin, Taufik tetap pada sikapnya kalau dia tidak mengkritik Sarpin secara personal atas putusannya memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan yang belakangan lolos dari status tersangka.
"Poin yang saya jelaskan adalah bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara Hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus (putusan praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan secara pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," kata Taufik.
Menurutnya, naskah putusan Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK adalah produk negara yang harus dia awasi dan koreksi.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, jadi ini putusan negara. Berbeda dengan misalnya naskah novel (cerita), itu baru pribadi. Nah kalau ini kan keputusan negara," tegasnya.
Menurutnya, Sarpin yang merasa tersinggung atas kritiknya melalui media massa tidak berhak untuk mempidanakannya. Sebab dirinya bukan mengkritik Sarpin secara pribadi, namun sebagai petugas negara selaku Hakim.
"Mudah-mudahan penegak hukum atau siapapun yang mengetahui putusan itu faham bahwa memang sangat jauh untuk dikaitkan. Tersinggung mungkin, tetapi tidak boleh (bawa ke kasus pidana). Meskipun tersinggung, tetap dia tidak ada hak (marah), karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," katanya.
Seperti diberitakan, Sarpin melaporkan pimpinan KY terkait statement negatif tentang dirinya pascakeputusan gugatan praperadilan.
Dalam berbagai pernyataan di media massa, Komisioner KY menilai Sarpin melakukan pelanggaran etik.
Sarpin merasa komentar Komisioner KY merusak reputasinya yang telah dia bangun selama 20 tahun bertugas di lembaga penegak hukum.
Selain itu, Sarpin sebelumnya juga telah melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang ke Mapolda Sumatera Barat pada 27 Februari 2015. Dua dosen yang dilaporkan Sarpin adalah Feri Amsari dan Charles Simabura. Namun, belakangan laporan dicabut.
Berita Terkait
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?