KPK menahan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Evy Susanti, mengaku tidak betah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama itu meminta dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan bu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Evy, Razman Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Terkait dengan keluhan Evy, Razman mengatakan sudah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK agar mau memindahkan tempat penahanan.
"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin, kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Evy dan Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2015. Penetapan status untuk suami istri tersebut setelah KPK melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan bu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Evy, Razman Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Terkait dengan keluhan Evy, Razman mengatakan sudah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK agar mau memindahkan tempat penahanan.
"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin, kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Evy dan Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2015. Penetapan status untuk suami istri tersebut setelah KPK melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini