KPK menahan istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Evy Susanti, mengaku tidak betah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama itu meminta dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan bu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Evy, Razman Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Terkait dengan keluhan Evy, Razman mengatakan sudah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK agar mau memindahkan tempat penahanan.
"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin, kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Evy dan Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2015. Penetapan status untuk suami istri tersebut setelah KPK melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan bu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Evy, Razman Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Terkait dengan keluhan Evy, Razman mengatakan sudah menyerahkan surat kepada pimpinan KPK agar mau memindahkan tempat penahanan.
"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin, kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, Evy dan Gatot ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 28 Juli 2015. Penetapan status untuk suami istri tersebut setelah KPK melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.
Kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah