Suryadharma Ali [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota dana haji yang telah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali
-
Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK
-
Ikut Seleksi Capim KPK, Ahmad Yani Tak Tanggapi Dukungan SDA
-
Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK
-
Korupsi Dana Haji, BPK Didesak Bantu KPK Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif