Suryadharma Ali [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota dana haji yang telah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali
-
Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK
-
Ikut Seleksi Capim KPK, Ahmad Yani Tak Tanggapi Dukungan SDA
-
Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK
-
Korupsi Dana Haji, BPK Didesak Bantu KPK Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini