Suryadharma Ali [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota dana haji yang telah menjadikan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan sehingga dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Suryadharma usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata bekas Ketua Umum PPP tersebut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Namun, meskipun perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap kedua, Suryadharma masih saja mempersoalkan tindakan KPK yang dinilai memperlakukannya. Pasalnya, tanggal penetapan dia menjadi tersangka bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk menyidik perkaranya.
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei 2014 pada tanggal 22 itulah juga saya jadi tersangka. Jadi yang namanya penyelidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyelidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," katanya.
Dia juga mempersoalkan keberadaan barang bukti untuk penetapan status tersangka. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum menunjukkan bukti keuangan negara atas kasus yang disangkakan kepadanya. Dan hingga sekarang, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk menghitung kerugian negara, belum mengeluarkan hasil audit.
"Nah sekarang barang bukti nya apa, 11 bulan saya jadi tersangka, barang buktinya tidak ada. Barbuk yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara, nah selama 11 bulan belum ditemukan. BPK belum melakukan penghitungan dan belum menyampaikannya ke publik," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Setahun Jadi Tersangka, Jero Wacik: Kasihan Istri Suryadharma Ali
-
Suryadharma Ali Sudah Siap Habiskan Lebaran di Penjara KPK
-
Ikut Seleksi Capim KPK, Ahmad Yani Tak Tanggapi Dukungan SDA
-
Pengacara: Suryadharma Jadi Korban Ambisi Pimpinan KPK
-
Korupsi Dana Haji, BPK Didesak Bantu KPK Hitung Kerugian Negara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045