Suara.com - Pengacara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai Suryadharma menjadi korban politik pimpinan KPK. Salah satu indikatornya, kata dia, sampai sekarang kerugian negara akibat kasus yang dituduhkan kepada Suryadharma -- penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 -- belum diketahui, lalu muncul kasus baru lagi.
"Sampai saat ini Pak SDA tidak pernah diperiksa untuk kasus soal DOM (Dana Operasional Menteri). Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul. Jelas Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politik ambisi pimpinan KPK yang lama," kata Humphrey melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2015).
Itu sebabnya, Humphrey menyebut tindakan pimpinan KPK saat ini sebagai bentuk pengalihan isu agar Suryadharma tetap bisa dijerat.
"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit bedanya karena DOM hanya seratus juta setiap bulannya yang harus di pertanggungjawabkan, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji triliunan bahkan KPK berani mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun," katanya.
Suryadharma yang merupakan bekas Ketua Umum PPP menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat masih menjabat Menteri Agama.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Selain menelusuri kasus ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP, KPK juga berkeyakinan ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, diduga ada penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, termasuk dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma, yang ikut ibadah haji gratis, antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Walau Difitnah, KPK Tetap Tak Mau Beri SDA Penangguhan Penahanan
-
KPK Dituduh Suryadharma Nistakan Agama, Menag: Ini Sudah Clear
-
Menteri Agama Puji Sikap KPK Respon Isu Penistaan Agama di Rutan
-
KPK: Jangan Pakai Isu Agama untuk Minta Penangguhan Penahanan
-
Suryadharma Minta Penangguhan, PPP akan Mohon KPK sampai 10 Kali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?