Suara.com - Pengacara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai Suryadharma menjadi korban politik pimpinan KPK. Salah satu indikatornya, kata dia, sampai sekarang kerugian negara akibat kasus yang dituduhkan kepada Suryadharma -- penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 -- belum diketahui, lalu muncul kasus baru lagi.
"Sampai saat ini Pak SDA tidak pernah diperiksa untuk kasus soal DOM (Dana Operasional Menteri). Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul. Jelas Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politik ambisi pimpinan KPK yang lama," kata Humphrey melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2015).
Itu sebabnya, Humphrey menyebut tindakan pimpinan KPK saat ini sebagai bentuk pengalihan isu agar Suryadharma tetap bisa dijerat.
"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit bedanya karena DOM hanya seratus juta setiap bulannya yang harus di pertanggungjawabkan, sedangkan penyelenggaraan ibadah haji triliunan bahkan KPK berani mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun," katanya.
Suryadharma yang merupakan bekas Ketua Umum PPP menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat masih menjabat Menteri Agama.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Selain menelusuri kasus ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP, KPK juga berkeyakinan ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, diduga ada penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, termasuk dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga Suryadharma, yang ikut ibadah haji gratis, antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Atas perbuatannya, Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Walau Difitnah, KPK Tetap Tak Mau Beri SDA Penangguhan Penahanan
-
KPK Dituduh Suryadharma Nistakan Agama, Menag: Ini Sudah Clear
-
Menteri Agama Puji Sikap KPK Respon Isu Penistaan Agama di Rutan
-
KPK: Jangan Pakai Isu Agama untuk Minta Penangguhan Penahanan
-
Suryadharma Minta Penangguhan, PPP akan Mohon KPK sampai 10 Kali
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir