Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU dan sejumlah berkas dari kantor IM, salah satu tersangka kasus korupsi dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jumat (7/8/2015).
Barang bukti yang diduga berhubungan dengan keterlibatan IM itu didapat melalui proses penggeledahan di PT IKA Jaya, Jalan Suroso No 20 Jakarta yang diyakini merupakan perusahaan milik tersangka.
"Itu kantor dibentuk dia, disewa oleh dia dan ada dua pekerja di situ. Kantor itu kantor pribadi, bukan milik dinas. Tadi kami melakukan penggeladahan mulai pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB," kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Mulyono di Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kantor itu dibentuk IM agar proses pengurusan Surat Perintah Impor (SPI) tidak melalui kantor dinas tetapi bisa diprioritaskan melalui kantor yang dibentuk oleh tersangka yang menjabat Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
"Modusnya selama dia jabat di Kemendag, dia pekerjakan karyawan dia khusus untuk urus SPI-SPI yang diprioritaskan itu," ucapnya.
Kegiatan yang dilakukan IM bersama perusahaan bentukannya ini tidak diketahui atasan IM dan orang-orang Ditjen lainnya.
"Teman-teman dia tak tahu. Sampai saat ini atasan para tersangka dwelling time ini tak tahu kantor tersebut dibentuk IM untuk mengurus SPI yang diprioritaskan oleh dia," ucapnya.
Perusahaan yang diyakini baru berjalan setahun ini memang aktanya bukan atas nama IM melainkan atas nama direkturnya, seorang perempuan berinisial I yang biasa disapa C.
"Tapi peran I ini dikendalikan IM hanya untuk terima orang-orang pengurus SPI prioritas cepat ini," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya setidaknya sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi
-
Daftar Pengadaan Mewah di Sekolah Rakyat: Sepatu sampai Bingkai Foto Prabowo Bernilai Miliaran
-
Apa Itu Thucydides Trap? Konsep Geopolitik yang Bikin Trump Terdiam di Depan Xi Jinping
-
Bohong atau Fakta? Klaim Netanyahu Kunjungi UEA Secara Rahasia Picu Kehebohan Ini di Tengah Perang
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat