Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly akhirnya bicara juga salah satu alasan ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.
Dia menginginkan agar masyarakat menyampaikan kritik secara santun dan bukan menghina sisi pribadi kepala negara.
"Kita harus membedakan penyerangan pribadi yang menjadi penghinaan dan kritik tupoksi kedudukannya sebagai pemegang jabatan," ujar Yasonna di Pangkalpinang, Jumat (7/8/2015).
Yasonna bahkan memberikan contoh soal kritik yang dianggap menyerang pribadi, yakni punya istri 10 orang atau menipu dan di luar tugasnya sebagai pejabat negara.
"Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya sudah seharusnya menghormati orang-orang lebih tua, pejabat pemerintahan, bukan berarti tidak boleh dikritik," terangnya lagi.
Dalam pasal soal penghinaan presiden ini, kata Yasonna, ada perbedaan mendasar dengan pasal yang sudah lebih dulu dihapus oleh MK.
Dia mengatakan, perbedaanny adalah penghinaan tersebut menjadi delik aduan.
"Kami berharap LSM dan masyarakat untuk menyampaikan kritikan kepada pemerintah dengan santun, berbudaya timur dan beradab," ujarnya.
Rencana usul pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Sejumlah aktivis dan korban pasal penghinaan presiden yang sempat diwawancarai suara.com bahkan menganggap kalau pasal ini menghidupkan kembali watak otoriter pemerintah yang anti kritik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif
-
Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung
-
Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan
-
Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?
-
Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?
-
Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik
-
IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi
-
Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih