Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly akhirnya bicara juga salah satu alasan ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu.
Dia menginginkan agar masyarakat menyampaikan kritik secara santun dan bukan menghina sisi pribadi kepala negara.
"Kita harus membedakan penyerangan pribadi yang menjadi penghinaan dan kritik tupoksi kedudukannya sebagai pemegang jabatan," ujar Yasonna di Pangkalpinang, Jumat (7/8/2015).
Yasonna bahkan memberikan contoh soal kritik yang dianggap menyerang pribadi, yakni punya istri 10 orang atau menipu dan di luar tugasnya sebagai pejabat negara.
"Sebagai bangsa yang beradab, berbudaya sudah seharusnya menghormati orang-orang lebih tua, pejabat pemerintahan, bukan berarti tidak boleh dikritik," terangnya lagi.
Dalam pasal soal penghinaan presiden ini, kata Yasonna, ada perbedaan mendasar dengan pasal yang sudah lebih dulu dihapus oleh MK.
Dia mengatakan, perbedaanny adalah penghinaan tersebut menjadi delik aduan.
"Kami berharap LSM dan masyarakat untuk menyampaikan kritikan kepada pemerintah dengan santun, berbudaya timur dan beradab," ujarnya.
Rencana usul pemerintah memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden ini mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Sejumlah aktivis dan korban pasal penghinaan presiden yang sempat diwawancarai suara.com bahkan menganggap kalau pasal ini menghidupkan kembali watak otoriter pemerintah yang anti kritik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor