Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mendukung upaya pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden. Upaya ini sekarang sudah masuk dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah diserahkan kepada DPR.
Dihidupkannya kembali pasal tersebut, kata Bambang, bukan tanpa alasan. Alasannya, Presiden sebagai simbol negara harus dihormati.
“Pelecehan kepada siapapun itu sebenarnya nggak boleh, termasuk kepada presiden yang sebagai kepala negara,” kata Bambang dalam seminar nasional bertajuk “Penguatan Dewan Pimpinan daerah dalam Menjaga NKRI di Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Dia mengatakan pasal penghinaan Presiden sebelumnya sudah ada. Namun, karena dianggap dapat membungkam lawan politiknya, maka dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi justru sekarang pasal penghinaan presiden tersebut kembali digulirkan.
Adanya penolakan dari berbagai pihak, kata Bambang, itu merupakan hal yang wajar. Sebab, tidak semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung disetujui.
“Kenapa dulu dianggap serius, karena dulu pemerintah itu sangat otoriter. Sehingga melalui pasal itu bisa membungkam lawan politiknya. Makanya dibatalkan dan perlu dilakukan pengkajian ulang,” kata dia.
Jika pasal tersebut dihidupkan kembali, kata Bambang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, apabila dicantumkan dalam koridor demokrasi pasal Penghinaan Presiden tersebut tetap akan berjalan dengan baik.
“Jangan sampai dengan tidak adanya larangan menghina presiden, dengan sebebasnya masyarakat dapat menghina presiden. Kemudian jangan sampai dari semua kritikan itu berubah menjadi pelecehan. Masak masalah pribadi (presiden) dipersoalkan,” kata dia. (Labib Zamani)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali