Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mendukung upaya pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden. Upaya ini sekarang sudah masuk dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah diserahkan kepada DPR.
Dihidupkannya kembali pasal tersebut, kata Bambang, bukan tanpa alasan. Alasannya, Presiden sebagai simbol negara harus dihormati.
“Pelecehan kepada siapapun itu sebenarnya nggak boleh, termasuk kepada presiden yang sebagai kepala negara,” kata Bambang dalam seminar nasional bertajuk “Penguatan Dewan Pimpinan daerah dalam Menjaga NKRI di Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Dia mengatakan pasal penghinaan Presiden sebelumnya sudah ada. Namun, karena dianggap dapat membungkam lawan politiknya, maka dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi justru sekarang pasal penghinaan presiden tersebut kembali digulirkan.
Adanya penolakan dari berbagai pihak, kata Bambang, itu merupakan hal yang wajar. Sebab, tidak semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung disetujui.
“Kenapa dulu dianggap serius, karena dulu pemerintah itu sangat otoriter. Sehingga melalui pasal itu bisa membungkam lawan politiknya. Makanya dibatalkan dan perlu dilakukan pengkajian ulang,” kata dia.
Jika pasal tersebut dihidupkan kembali, kata Bambang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, apabila dicantumkan dalam koridor demokrasi pasal Penghinaan Presiden tersebut tetap akan berjalan dengan baik.
“Jangan sampai dengan tidak adanya larangan menghina presiden, dengan sebebasnya masyarakat dapat menghina presiden. Kemudian jangan sampai dari semua kritikan itu berubah menjadi pelecehan. Masak masalah pribadi (presiden) dipersoalkan,” kata dia. (Labib Zamani)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak