Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mendukung upaya pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden. Upaya ini sekarang sudah masuk dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah diserahkan kepada DPR.
Dihidupkannya kembali pasal tersebut, kata Bambang, bukan tanpa alasan. Alasannya, Presiden sebagai simbol negara harus dihormati.
“Pelecehan kepada siapapun itu sebenarnya nggak boleh, termasuk kepada presiden yang sebagai kepala negara,” kata Bambang dalam seminar nasional bertajuk “Penguatan Dewan Pimpinan daerah dalam Menjaga NKRI di Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Dia mengatakan pasal penghinaan Presiden sebelumnya sudah ada. Namun, karena dianggap dapat membungkam lawan politiknya, maka dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi justru sekarang pasal penghinaan presiden tersebut kembali digulirkan.
Adanya penolakan dari berbagai pihak, kata Bambang, itu merupakan hal yang wajar. Sebab, tidak semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung disetujui.
“Kenapa dulu dianggap serius, karena dulu pemerintah itu sangat otoriter. Sehingga melalui pasal itu bisa membungkam lawan politiknya. Makanya dibatalkan dan perlu dilakukan pengkajian ulang,” kata dia.
Jika pasal tersebut dihidupkan kembali, kata Bambang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, apabila dicantumkan dalam koridor demokrasi pasal Penghinaan Presiden tersebut tetap akan berjalan dengan baik.
“Jangan sampai dengan tidak adanya larangan menghina presiden, dengan sebebasnya masyarakat dapat menghina presiden. Kemudian jangan sampai dari semua kritikan itu berubah menjadi pelecehan. Masak masalah pribadi (presiden) dipersoalkan,” kata dia. (Labib Zamani)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG