Suara.com - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mendukung upaya pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden. Upaya ini sekarang sudah masuk dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah diserahkan kepada DPR.
Dihidupkannya kembali pasal tersebut, kata Bambang, bukan tanpa alasan. Alasannya, Presiden sebagai simbol negara harus dihormati.
“Pelecehan kepada siapapun itu sebenarnya nggak boleh, termasuk kepada presiden yang sebagai kepala negara,” kata Bambang dalam seminar nasional bertajuk “Penguatan Dewan Pimpinan daerah dalam Menjaga NKRI di Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2015).
Dia mengatakan pasal penghinaan Presiden sebelumnya sudah ada. Namun, karena dianggap dapat membungkam lawan politiknya, maka dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi justru sekarang pasal penghinaan presiden tersebut kembali digulirkan.
Adanya penolakan dari berbagai pihak, kata Bambang, itu merupakan hal yang wajar. Sebab, tidak semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah langsung disetujui.
“Kenapa dulu dianggap serius, karena dulu pemerintah itu sangat otoriter. Sehingga melalui pasal itu bisa membungkam lawan politiknya. Makanya dibatalkan dan perlu dilakukan pengkajian ulang,” kata dia.
Jika pasal tersebut dihidupkan kembali, kata Bambang, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, apabila dicantumkan dalam koridor demokrasi pasal Penghinaan Presiden tersebut tetap akan berjalan dengan baik.
“Jangan sampai dengan tidak adanya larangan menghina presiden, dengan sebebasnya masyarakat dapat menghina presiden. Kemudian jangan sampai dari semua kritikan itu berubah menjadi pelecehan. Masak masalah pribadi (presiden) dipersoalkan,” kata dia. (Labib Zamani)
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis