Suara.com - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden perlu dilihat secara jernih. Jangan sampai pasal itu membungkam kebebasan berpendapat.
"Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus tetap bijak dalam menanggapinya. Sebab, RUU tidak serta merta menjadi keputusan sesaat. Pembentukan UU akan melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/7/2015).
Saat ini menurut Didik, kebebasan berpendapat harus dipertahankan. "Pada dasarnya, dalam alam demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat, melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, dari masyarakat termasuk media massa, harus terus dipertahankan," ujarnya.
Menurut Didik, harus dibuat aturan khusus menyatakan pendapat agar tetap dalam jalur konstitusi. "Tidak boleh berpendapat, tapi melanggar hak orang lain. Apalagi hak-hak dasar atau hak asasi manusia," ujarnya.
Pasal penghinaan tergadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pasal tersebut kembali dimasukkan dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. RUU KUHP ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan sudah diberikan kepada DPR.
"Maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-bersama untuk merealisasikan hal tersebut," kata dia.
Dia menambahkan, karena RUU KUHP ini merupakan inisiatif pemerintah, pemerintah jadi punya hak sepenuhnya untuk menyempurnaan bila belum sempurna.
"Namun karena saat ini faktanya RUU sudah diserahkan kepada DPR, maka isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipertentangkan dalam konteks itu. Tinggal pada proses pembahasan akan terbuka ruang yangan sangat cukup untuk mengakomodir setiap aspirasi dan kehendak publik," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Lenny Kravitz Pamer Penis saat Konser di Stockholm
Hati-hati Mesum di Aceh, Bisa Senasib dengan Orang Ini
Indro 'Warkop': Saya Sakit karena Kebodohan Sendiri
Serpihan Diduga Jendela Pesawat MH370 Ditemukan di Pulau Reunion
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
Terkini
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026