Suara.com - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden perlu dilihat secara jernih. Jangan sampai pasal itu membungkam kebebasan berpendapat.
"Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP harus tetap bijak dalam menanggapinya. Sebab, RUU tidak serta merta menjadi keputusan sesaat. Pembentukan UU akan melalui proses pembahasan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat," kata Didik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/7/2015).
Saat ini menurut Didik, kebebasan berpendapat harus dipertahankan. "Pada dasarnya, dalam alam demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat, melakukan kritik dan kebebasan berekspresi, dari masyarakat termasuk media massa, harus terus dipertahankan," ujarnya.
Menurut Didik, harus dibuat aturan khusus menyatakan pendapat agar tetap dalam jalur konstitusi. "Tidak boleh berpendapat, tapi melanggar hak orang lain. Apalagi hak-hak dasar atau hak asasi manusia," ujarnya.
Pasal penghinaan tergadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pasal tersebut kembali dimasukkan dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. RUU KUHP ini merupakan inisiatif dari pemerintah dan sudah diberikan kepada DPR.
"Maka sudah selayaknya DPR dan Presiden Jokowi mempunyai komitmen utuh secara bersama-bersama untuk merealisasikan hal tersebut," kata dia.
Dia menambahkan, karena RUU KUHP ini merupakan inisiatif pemerintah, pemerintah jadi punya hak sepenuhnya untuk menyempurnaan bila belum sempurna.
"Namun karena saat ini faktanya RUU sudah diserahkan kepada DPR, maka isu tersebut sudah tidak relevan untuk dipertentangkan dalam konteks itu. Tinggal pada proses pembahasan akan terbuka ruang yangan sangat cukup untuk mengakomodir setiap aspirasi dan kehendak publik," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Lenny Kravitz Pamer Penis saat Konser di Stockholm
Hati-hati Mesum di Aceh, Bisa Senasib dengan Orang Ini
Indro 'Warkop': Saya Sakit karena Kebodohan Sendiri
Serpihan Diduga Jendela Pesawat MH370 Ditemukan di Pulau Reunion
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026