Suara.com - Kebebasan berpendapat rentan dikriminalisasi dengan ancaman dugaan pencemaran nama baik. Hal ini pula yang dapat mengganggu demokrasi yang sudah mulai tumbuh sejak era reformasi.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pemberitaan kerap menjadi sebab persoalan hukum. Hal itu karena media mengutip pernyataan narasumber yang kemudian dituding kalangan tertentu sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Padahal, penyelesaian persoalan hukum seperti ini harusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pemidanaan dengan menjerat dengan pasal karet 310 KUHP. Apalagi, Dewan Pers dan Mabes Polri punya nota kesepahaman untuk penyelesaian perkara seperti ini.
"Kurang tepat kalau Mabes Polri tidak perhatikan MoU dengan Dewan Pers,” kata Bagir di Dewan Pers, Selasa (4/8/2015).
Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menambahkan penggunaan pidana seperti ini mengganggu demokrasi. Kebebasan berpendapat, katanya, merupakan jantung demokrasi.
"Saat ini terjadi pergeseran terhadap mereka yang melakukan kritik terhadap pejabat negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik justru dinilai pencemaran nama baik. Saya sebut neo Orde Baru,” ujarnya.
Lebih jauh Emerson berpendapat nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers untuk penanganan kasus seperti ini tidak berjalan dengan baik. Buktinya, ketika Emerson sendiri tersangkut kasus pencemaran nama baik, penyidik mengaku tidak tahu nota kesepahaman itu.
“Saat saya disidik, penyidik bilang tolong dong MoU-nya. Artinya kan tidak tahu ada MoU itu," ujarnya.
Emerson dijerat pasal pencemaran nama baik karena mengkritisi kinerja pemberantasan korupsi saat panitia seleksi calon pimpinan KPK bekerja memilih calon pimpinan KPK. Kritiknya dilaporkan dosen Unpad, Romli, ke Bareskrim Mabes Porli. Padahal, tujuan kritik untuk membantu pemerintah agar memilih anggota Pansel yang lebih baik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menilai penerapan pasal pencemaran nama baik sangat lentur lantaran tidak ada definisi yang tepat. Artinya, jika seseorang tidak suka dengan orang lain, hal itu bisa dipolisikan.
Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, AJI mencatat, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terbilang cepat dalam memidanakan seseorang. Ada total 33 kasus pencemaran nama baik dan hal itu masuk dalam ranah pidana sejak tahun 1999 hingga 2005.
"Orang yang menyatakan pendapat dan narasumber dikriminalkan, dan ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan pers. Sekarang masuk pada kriminalisasi narasumber,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, hal ini menjadi masalah yang serius bagi kebebasan berpendapat dan pers.
"Apa jadinya kalau narasumber tidak berani lagi menyatakan kritiknya. UU Pers sudah sangat kuat untuk menyelesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik
-
Ini Kata Kapolri Soal Pasal Penghinaan Presiden
-
Kontras: Jangan-jangan Jokowi Tak Tahu Pasal Penghinaan Presiden
-
ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter
-
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?