Suara.com - Kebebasan berpendapat rentan dikriminalisasi dengan ancaman dugaan pencemaran nama baik. Hal ini pula yang dapat mengganggu demokrasi yang sudah mulai tumbuh sejak era reformasi.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pemberitaan kerap menjadi sebab persoalan hukum. Hal itu karena media mengutip pernyataan narasumber yang kemudian dituding kalangan tertentu sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Padahal, penyelesaian persoalan hukum seperti ini harusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pemidanaan dengan menjerat dengan pasal karet 310 KUHP. Apalagi, Dewan Pers dan Mabes Polri punya nota kesepahaman untuk penyelesaian perkara seperti ini.
"Kurang tepat kalau Mabes Polri tidak perhatikan MoU dengan Dewan Pers,” kata Bagir di Dewan Pers, Selasa (4/8/2015).
Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menambahkan penggunaan pidana seperti ini mengganggu demokrasi. Kebebasan berpendapat, katanya, merupakan jantung demokrasi.
"Saat ini terjadi pergeseran terhadap mereka yang melakukan kritik terhadap pejabat negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik justru dinilai pencemaran nama baik. Saya sebut neo Orde Baru,” ujarnya.
Lebih jauh Emerson berpendapat nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers untuk penanganan kasus seperti ini tidak berjalan dengan baik. Buktinya, ketika Emerson sendiri tersangkut kasus pencemaran nama baik, penyidik mengaku tidak tahu nota kesepahaman itu.
“Saat saya disidik, penyidik bilang tolong dong MoU-nya. Artinya kan tidak tahu ada MoU itu," ujarnya.
Emerson dijerat pasal pencemaran nama baik karena mengkritisi kinerja pemberantasan korupsi saat panitia seleksi calon pimpinan KPK bekerja memilih calon pimpinan KPK. Kritiknya dilaporkan dosen Unpad, Romli, ke Bareskrim Mabes Porli. Padahal, tujuan kritik untuk membantu pemerintah agar memilih anggota Pansel yang lebih baik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Suwarjono menilai penerapan pasal pencemaran nama baik sangat lentur lantaran tidak ada definisi yang tepat. Artinya, jika seseorang tidak suka dengan orang lain, hal itu bisa dipolisikan.
Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, AJI mencatat, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik terbilang cepat dalam memidanakan seseorang. Ada total 33 kasus pencemaran nama baik dan hal itu masuk dalam ranah pidana sejak tahun 1999 hingga 2005.
"Orang yang menyatakan pendapat dan narasumber dikriminalkan, dan ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan pers. Sekarang masuk pada kriminalisasi narasumber,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, hal ini menjadi masalah yang serius bagi kebebasan berpendapat dan pers.
"Apa jadinya kalau narasumber tidak berani lagi menyatakan kritiknya. UU Pers sudah sangat kuat untuk menyelesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Bikin Narasumber Takut Mengritik
-
Ini Kata Kapolri Soal Pasal Penghinaan Presiden
-
Kontras: Jangan-jangan Jokowi Tak Tahu Pasal Penghinaan Presiden
-
ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter
-
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Adu Pendidikan Rocky Gerung vs Purbaya yang Debat Soal Kebijakan Rp200 Triliun
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Nyaris 7.000 Siswa Keracunan, Cak Imin Janji Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Adu Kekayaan Mardiono Vs Agus Suparmanto, Saling Klaim Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak
-
BMKG Peringatkan Krisis Pangan Akibat Cuaca Ekstrem, Desak Pembangunan Infrastruktur Tahan Bencana
-
Mendagri Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Konsinyering RKA 2026
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN