Suara.com - Koordinator ICW Emerson Juntho menilai pasal penghinaan Presiden yang sekarang sedang diajukan pemerintah ke DPR dalam RUU KUHP bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers.
"Ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan pers, kalau kasusnya KY, dan ICW berlanjut ke pengadilan dan itu dinyatakan berlanjut, ini akan jadi preseden, semua orang akan menjadikan kasus ini sebagai acuan," kata Emerson usai menghadiri acara di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Emerson khawatir nanti tidak akan ada lagi narasumber berita yang bisa mengritik institusi atau kebijakan Kepala Negara gara-gara pasal tersebut.
"Kalau ada yang kritis terhadap suatu institusi atau pihak tertentu tentu akan melakukan hal yang serupa," kata Emerson yang belum lama ini dilaporkan dosen Unpad, Romli Atmasasmita, ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar juga bereaksi keras atas pengajuan pasal penghinaan Presiden, padahal sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini sudah sepatutnya ditarik. Karena sudah tidak zamannya lagi. Karena mengritik Presiden itu bagian dari demokrasi," kata Haris di Dewan Pers.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP, di antaranya pasal tentang penghinaan Presiden.
Berita Terkait
-
Ini Kata Kapolri Soal Pasal Penghinaan Presiden
-
Kontras: Jangan-jangan Jokowi Tak Tahu Pasal Penghinaan Presiden
-
ICW Anggap Pasal Penghinaan Presiden Lahirkan Rezim Otoriter
-
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Bagir: Tak Masalah Bagi Pers
-
Kritikan Pedas itu Bukan Penghinaan dan Ancaman Buat Presiden
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!