Suara.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015, kalau sampai pada batas waktu perpanjangan pendaftaran di salah satu daerah hanya diikuti pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015, maka pelaksanaannya harus diundur ke pilkada tahun 2017.
Riza menambahkan hal aturan tersebut dapat berubah kalau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana yang diinginkan KPU sebelumnya.
"Kalau pemerintah mengeluarkan perppu, kita lihat apa isi perppu-nya," tambahnya.
Terkait dengan usulan calon tunggal melawan kotak kosong, ia menambahkan hal tersebut hanya merupakan salah satu opsi. Opsi tersebut, menurutnya, hanya bisa terjadi lewat perppu.
"Calon tunggal melawan kotak kosong, itu pilihan. Atau misalnya, calon tunggal di Perppu ditetapkan menjadi pemenang itu juga pilihan," tambahnya.
Menurut Riza calon tunggal melawan kotak kosong bukan baru pertama kali diterapkan.
"Itu bukan yang pertama kali ada di dunia pemilu. Di beberapa negara ada calon tunggal melawan kotak kosong, cuma saya rasa itu tidak fair," kata dia.
Calon tunggal melawan kotak kosong, kalau suara di kotak kosong lebih banyak dari suara untuk pasangan calon, maka pemilihan akan diulang sampai sang calon menang. Namun, jika itu hendak diterapkan, harus ada perppu yang mengaturnya.
Berita Terkait
-
Kemenkumham Sudah Siapkan Draf Perppu Pilkada Serentak
-
Sehari Jelang Penutupan Pendaftaran, Ini Harapan Ketua KPU
-
Politisi Golkar: Lucu, Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong
-
Atasi Calon Tunggal, Fahri: Incumbent Diperpanjang sampai 2017
-
Refly Harun: Calon Tunggal di Pilkada Bisa Melawan Kotak Kosong
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK