Suara.com - Munculnya wacana soal dihidupkannya kembali pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, menciptakan polemik di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak lantaran dinilai bakal membungkam kebebasan berpendapat warga negara.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun, Pemerintahan Joko Widodo mengisyaratkan akan kembali memasukkan pasal tersebut ke dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.
Sebagai informasi, banyak negara-negara dunia yang hingga kini masih memberlakukan pasal-pasal serupa. Bahkan, tak sedikit pula warga mereka yang menjadi 'korban' dari pasal-pasal tersebut karena nekat melontarkan kritik maupun komentar bernada miring kepada presiden maupun kepala negara.
Negara mana sajakah? Di bawah ini detil 5 negara yang memberlakukan pasal-pasal pencemaran nama baik.
Baca Berita Lainnya:
Pembunuh Sekretaris Dirut Ingin Main Proyek di XL?
Ini Negara dengan 10 Perempuan Tercantik
Ini 7 Lagu Barat yang Enak Juga Didangdutin dan Bikin Joged
Ingin Langsing? Coba Cara Enak Ini!
Polandia
Piotr W, seorang blogger asal Polandia ini memang terbilang nekat. Lewat sebuah website, lelaki ini berani mengunggah artikel bernada penghinaan kepada Presiden Polandia.
Ia mengklaim bahwa di bawah pemerintahan Presiden Polandia kala itu, Bronislaw Komorowski dan Perdana Menteri Donald Tusk, Polandia dikendalikan oleh dua orang "cwele" dari Rusia. "Cwel" adalah sebutan kasar bagi narapidana pelaku kejahatan seksual yang kerap jadi sasaran pelecehan seksual narapidana lainnya.
Si blogger dituding melanggar Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Polandia tentang penghinaan presiden. Ia pun diseret ke meja hijau meskipun dirinya bersikeras membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Menurutnya, kata-kata yang ia gunakan untuk mengkritik presiden diinterpretasikan secara harafiah.
Thailand
Di sini, ada undang-undang yang mirip dengan pasal penghinaan presiden. Lese majeste law namanya.
Hanya saja, undang-undang ini dipergunakan untuk melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritikan yang digolongkan sebagai penghinaan dan penghujatan. Mereka yang terbukti bersalah menghina raja dan keluarganya bisa mendapatkan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun.
Cakupan undang-undang ini juga amat luas. Misalnya saja yang menimpa seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Thailand beberapa waktu lalu. Warga AS tersebut ditangkap setelah kedapatan mengunggah sebuah link artikel bernada kritik terhadap raja di blognya.
Turki
Turki juga termasuk negara yang memberlakukan undang-undang penghinaan presiden. Seorang kartunis asal Inggris diseret ke meja hijau setelah menggambar seekor anjing dengan kepala Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Beruntung, si kartunis dibebaskan lantaran karyanya dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Padahal, jika dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang Hukum Pidana Turki, si kartunis bisa divonis maksimal dua tahun penjara.
Si kartunis terhitung beruntung. Masih ada beberapa orang lain yang terpaksa menjalani persidangan karena tuduhan penghinaan.
Dua kartunis mingguan Penguen, Bahadir Baruter dan Ozer Aydogan dituntut Erdogan karena membuat ilustrasi bernada kritik terhadap dirinya. Kini sidangnya masih bergulir dan keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.
Lebih dari 70 orang di Turki dijerat pasal penghinaan presiden sejak Erdogan terpilih menjadi kepala negara pada bulan Agustus 2014.
Iran
Seorang jurnalis yang terbilang vokal di Iran, pada tahun 2010 silam, divonis penjara selama empat bulan atas dakwaan menyebut Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad sebagai seorang "megalomaniak".
Si jurnalis bernama Mashallah Shamsolvaezin itu juga divonis 12 bulan kurungan atas dakwaan merendahkan pemerintah dalam wawancara dengan jaringan televisi serta kantor berita asing.
Zimbabwe
Puluhan warga Zimbabwe sudah menjadi 'korban' dari kejamnya Pasal 96 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Zimbabwe. Mereka adalah orang-orang yang dituding menghina Presiden Zimbabwe yang sudah memerintah sejak tahun 1987, Robert Mugabe.
Salah satunya adalah seorang lelaki yang ditangkap pada bulan Desember 2014 silam karena melontarkan kata-kata yang dinilai tak mengenakkan tentang Presiden Mugabe di sebuah pusat perbelanjaan. Kendati banyak mendapat kritik, pemerintah berkuasa tetap bersikeras mempertahankan undang-undang tersebut dengan alasan sebagai sarana mendorong terciptanya "jurnalisme yang bertanggung jawab".
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang