Suara.com - Munculnya wacana soal dihidupkannya kembali pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden, menciptakan polemik di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak lantaran dinilai bakal membungkam kebebasan berpendapat warga negara.
Pasal penghinaan terhadap presiden ini sebelumnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun, Pemerintahan Joko Widodo mengisyaratkan akan kembali memasukkan pasal tersebut ke dalam draft RUU KUHPidana yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah.
Sebagai informasi, banyak negara-negara dunia yang hingga kini masih memberlakukan pasal-pasal serupa. Bahkan, tak sedikit pula warga mereka yang menjadi 'korban' dari pasal-pasal tersebut karena nekat melontarkan kritik maupun komentar bernada miring kepada presiden maupun kepala negara.
Negara mana sajakah? Di bawah ini detil 5 negara yang memberlakukan pasal-pasal pencemaran nama baik.
Baca Berita Lainnya:
Pembunuh Sekretaris Dirut Ingin Main Proyek di XL?
Ini Negara dengan 10 Perempuan Tercantik
Ini 7 Lagu Barat yang Enak Juga Didangdutin dan Bikin Joged
Ingin Langsing? Coba Cara Enak Ini!
Polandia
Piotr W, seorang blogger asal Polandia ini memang terbilang nekat. Lewat sebuah website, lelaki ini berani mengunggah artikel bernada penghinaan kepada Presiden Polandia.
Ia mengklaim bahwa di bawah pemerintahan Presiden Polandia kala itu, Bronislaw Komorowski dan Perdana Menteri Donald Tusk, Polandia dikendalikan oleh dua orang "cwele" dari Rusia. "Cwel" adalah sebutan kasar bagi narapidana pelaku kejahatan seksual yang kerap jadi sasaran pelecehan seksual narapidana lainnya.
Si blogger dituding melanggar Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Polandia tentang penghinaan presiden. Ia pun diseret ke meja hijau meskipun dirinya bersikeras membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Menurutnya, kata-kata yang ia gunakan untuk mengkritik presiden diinterpretasikan secara harafiah.
Thailand
Di sini, ada undang-undang yang mirip dengan pasal penghinaan presiden. Lese majeste law namanya.
Hanya saja, undang-undang ini dipergunakan untuk melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritikan yang digolongkan sebagai penghinaan dan penghujatan. Mereka yang terbukti bersalah menghina raja dan keluarganya bisa mendapatkan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun.
Cakupan undang-undang ini juga amat luas. Misalnya saja yang menimpa seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Thailand beberapa waktu lalu. Warga AS tersebut ditangkap setelah kedapatan mengunggah sebuah link artikel bernada kritik terhadap raja di blognya.
Turki
Turki juga termasuk negara yang memberlakukan undang-undang penghinaan presiden. Seorang kartunis asal Inggris diseret ke meja hijau setelah menggambar seekor anjing dengan kepala Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Beruntung, si kartunis dibebaskan lantaran karyanya dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Padahal, jika dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang Hukum Pidana Turki, si kartunis bisa divonis maksimal dua tahun penjara.
Si kartunis terhitung beruntung. Masih ada beberapa orang lain yang terpaksa menjalani persidangan karena tuduhan penghinaan.
Dua kartunis mingguan Penguen, Bahadir Baruter dan Ozer Aydogan dituntut Erdogan karena membuat ilustrasi bernada kritik terhadap dirinya. Kini sidangnya masih bergulir dan keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.
Lebih dari 70 orang di Turki dijerat pasal penghinaan presiden sejak Erdogan terpilih menjadi kepala negara pada bulan Agustus 2014.
Iran
Seorang jurnalis yang terbilang vokal di Iran, pada tahun 2010 silam, divonis penjara selama empat bulan atas dakwaan menyebut Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad sebagai seorang "megalomaniak".
Si jurnalis bernama Mashallah Shamsolvaezin itu juga divonis 12 bulan kurungan atas dakwaan merendahkan pemerintah dalam wawancara dengan jaringan televisi serta kantor berita asing.
Zimbabwe
Puluhan warga Zimbabwe sudah menjadi 'korban' dari kejamnya Pasal 96 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Zimbabwe. Mereka adalah orang-orang yang dituding menghina Presiden Zimbabwe yang sudah memerintah sejak tahun 1987, Robert Mugabe.
Salah satunya adalah seorang lelaki yang ditangkap pada bulan Desember 2014 silam karena melontarkan kata-kata yang dinilai tak mengenakkan tentang Presiden Mugabe di sebuah pusat perbelanjaan. Kendati banyak mendapat kritik, pemerintah berkuasa tetap bersikeras mempertahankan undang-undang tersebut dengan alasan sebagai sarana mendorong terciptanya "jurnalisme yang bertanggung jawab".
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius
-
Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita