Suara.com - Mahkamah Agung mengakui adanya kesalahan ketik dalam salinan putusan kasasi dengan tergugat mantan Presiden RI Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Masalah kekeliruan itu saya kira masalah khilaf. Tidak bisa salahkan panitera, yang tanda tangan itu kan koreksi juga harus koreksi. Jadi, itu sudah di luar konteks," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Kesalahan pengetikan putusan tersebut terjadi pada tahun 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.
Kala itu, mereka memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat pertama dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat kedua. Tergugat harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).
Namun, dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tetapi Rp139,2 juta.
"Mahkamah Agung menaruh perhatian supaya tidak ada salah ketik lagi dalam memberikan salinan putusan," ujar Suhadi.
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, MA pada tanggal 8 Juli 2015 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait dengan Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dalam putusan PK tersebut, presiden ke-2 RI Soeharto dan ahli warisnya beserta dengan Yayasan Beasiswa Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Putusan tersebut dilakukan oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang kemudian mengabulkan PK yang diajukan oleh Pemerintah melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta (420 juta dolar AS), PT Sempati Air (Rp13,173 miliar), serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti (Rp150 miliar).
Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imaterial Rp10 triliun.
Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar