Suara.com - Mahkamah Agung mengakui adanya kesalahan ketik dalam salinan putusan kasasi dengan tergugat mantan Presiden RI Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Masalah kekeliruan itu saya kira masalah khilaf. Tidak bisa salahkan panitera, yang tanda tangan itu kan koreksi juga harus koreksi. Jadi, itu sudah di luar konteks," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Kesalahan pengetikan putusan tersebut terjadi pada tahun 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.
Kala itu, mereka memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat pertama dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat kedua. Tergugat harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar).
Namun, dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tetapi Rp139,2 juta.
"Mahkamah Agung menaruh perhatian supaya tidak ada salah ketik lagi dalam memberikan salinan putusan," ujar Suhadi.
Untuk memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut, MA pada tanggal 8 Juli 2015 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait dengan Yayasan Beasiswa Supersemar.
Dalam putusan PK tersebut, presiden ke-2 RI Soeharto dan ahli warisnya beserta dengan Yayasan Beasiswa Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Putusan tersebut dilakukan oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang kemudian mengabulkan PK yang diajukan oleh Pemerintah melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa justru mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta (420 juta dolar AS), PT Sempati Air (Rp13,173 miliar), serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti (Rp150 miliar).
Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imaterial Rp10 triliun.
Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi