Suara.com - Satgas Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan pegawai berinisial V dari penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi, Surabaya, Selasa (11/8/2015) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan polisi akan membawa V ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Adapun V yang masih berstatus sebagai saksi itu bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf.
"Di Surabaya, inisialnya V, sudah diperiksa di Surabaya dan akan dibawa ke sini. Penyidik berkesimpulan harus diperiksa intensif di Polda metro jaya. Insya Allah, hari ini dibawa ke sini untuk pemeriksaan sebagai saksi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015)
Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat bukti. Bukti ini cukup signifikan terkait kasus dwelling time tersebut.
"Tim penyelidik juga menemukan hal-hal yang sangat signifikan berkaitan dengan proses penyelidikan dan pengembangan kasus dwelling time ini bentuknya berupa dokumen dan keterangan saksi yang sudah kita periksa," katanya.
Satgas Polda Metro berhasil menyita alat bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi. Selain itu, polisi juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lainnya di Surabaya.
PT Garindo merupakan perusahaan importir garam yang dimiliki Lusi alias L. Lusi merupakan salah satu tersangka kasus suap dwelling time.
Dalam kasus ini, Polda Metro juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT Abadi Raya bernama Mingkeng.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
-
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
-
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
-
Kasus "Dwelling Time", Polda Metro Periksa Dua Pejabat Kemenperin
-
Polisi Kembangkan Kasus "Dwelling Time" di Seluruh Pelabuhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai