Suara.com - Satgas Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan pegawai berinisial V dari penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi, Surabaya, Selasa (11/8/2015) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan polisi akan membawa V ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Adapun V yang masih berstatus sebagai saksi itu bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf.
"Di Surabaya, inisialnya V, sudah diperiksa di Surabaya dan akan dibawa ke sini. Penyidik berkesimpulan harus diperiksa intensif di Polda metro jaya. Insya Allah, hari ini dibawa ke sini untuk pemeriksaan sebagai saksi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015)
Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat bukti. Bukti ini cukup signifikan terkait kasus dwelling time tersebut.
"Tim penyelidik juga menemukan hal-hal yang sangat signifikan berkaitan dengan proses penyelidikan dan pengembangan kasus dwelling time ini bentuknya berupa dokumen dan keterangan saksi yang sudah kita periksa," katanya.
Satgas Polda Metro berhasil menyita alat bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi. Selain itu, polisi juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lainnya di Surabaya.
PT Garindo merupakan perusahaan importir garam yang dimiliki Lusi alias L. Lusi merupakan salah satu tersangka kasus suap dwelling time.
Dalam kasus ini, Polda Metro juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT Abadi Raya bernama Mingkeng.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
-
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
-
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
-
Kasus "Dwelling Time", Polda Metro Periksa Dua Pejabat Kemenperin
-
Polisi Kembangkan Kasus "Dwelling Time" di Seluruh Pelabuhan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis