Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus perampokan dengan modus angkutan omprengan di kawasan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka. Mereka adalah Ari (30), Badri (39), dan Rais (48).
Komplotan ini biasa beraksi di malam hari dan kebanyakan target perampokan adalah karyawati. Omprengan adalah angkutan umum berplat hitam.
"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Modusnya adalah banyak karyawati yang pulang malam, akhirnya menaiki omprengan. Ternyata, pelaku memanfaatkan menggunakan mobil, berpura-pura menjalankan kendaraan omprengan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Krishna, Ari yang menjadi otak perampokan ini berperan sebagai supir omprengan. Ari sengaja merekrut 3 temannya untuk melakukan aksi tersebut. Badrun, Rais dan Wahyu berpura-pura menjadi penumpang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Wahyu.
"Ari kemudian menggaet 3 temannya. 1 sebagai penumpang, dua diluar sebagai calon penumpang. Wahyu masih DPO," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yang menjadi calon penumpang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah mendapatkan target, pelaku lain menghubungi temannya untuk siap menaiki omprengan tersebut di lokasi berbeda.
"Pura-pura naik bersama-sama plus calon penumpangnya yang biasanya target wanita. Kalau 1 orang wanita, 2 orang wanita. Atau suami istri," kata Krishna.
Saat korban menaiki omprengan tersebut. Para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam dan memeras harta benda para penumpang. Bahkan bila korban wanita yang tidak mau menyerahkan nomer pin ATM diancam diperkosa. Para korban pun diikat dengan tali dan mulut dibekap dengan lakban.
"Begitu masuk diancam sajam, HP dan dompet, diminta PIN-nya. Laki-laki diancam potong jari dan cewek diancam perkosa," katanya.
Para pelaku juga menguras uang para penumpang yang disimpan di ATM. Setelah itu, keempat pelaku ini menurunkan para korban di dekat pintu Tol.
"Di buang diujung tol. Tomang, Harmoni, Slipi," kata Krishna.
Polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku. Atas perbuatanya itu, Keempat pelaku ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum