Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus perampokan dengan modus angkutan omprengan di kawasan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka. Mereka adalah Ari (30), Badri (39), dan Rais (48).
Komplotan ini biasa beraksi di malam hari dan kebanyakan target perampokan adalah karyawati. Omprengan adalah angkutan umum berplat hitam.
"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Modusnya adalah banyak karyawati yang pulang malam, akhirnya menaiki omprengan. Ternyata, pelaku memanfaatkan menggunakan mobil, berpura-pura menjalankan kendaraan omprengan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Krishna, Ari yang menjadi otak perampokan ini berperan sebagai supir omprengan. Ari sengaja merekrut 3 temannya untuk melakukan aksi tersebut. Badrun, Rais dan Wahyu berpura-pura menjadi penumpang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Wahyu.
"Ari kemudian menggaet 3 temannya. 1 sebagai penumpang, dua diluar sebagai calon penumpang. Wahyu masih DPO," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yang menjadi calon penumpang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah mendapatkan target, pelaku lain menghubungi temannya untuk siap menaiki omprengan tersebut di lokasi berbeda.
"Pura-pura naik bersama-sama plus calon penumpangnya yang biasanya target wanita. Kalau 1 orang wanita, 2 orang wanita. Atau suami istri," kata Krishna.
Saat korban menaiki omprengan tersebut. Para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam dan memeras harta benda para penumpang. Bahkan bila korban wanita yang tidak mau menyerahkan nomer pin ATM diancam diperkosa. Para korban pun diikat dengan tali dan mulut dibekap dengan lakban.
"Begitu masuk diancam sajam, HP dan dompet, diminta PIN-nya. Laki-laki diancam potong jari dan cewek diancam perkosa," katanya.
Para pelaku juga menguras uang para penumpang yang disimpan di ATM. Setelah itu, keempat pelaku ini menurunkan para korban di dekat pintu Tol.
"Di buang diujung tol. Tomang, Harmoni, Slipi," kata Krishna.
Polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku. Atas perbuatanya itu, Keempat pelaku ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah