Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus perampokan dengan modus angkutan omprengan di kawasan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka. Mereka adalah Ari (30), Badri (39), dan Rais (48).
Komplotan ini biasa beraksi di malam hari dan kebanyakan target perampokan adalah karyawati. Omprengan adalah angkutan umum berplat hitam.
"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Modusnya adalah banyak karyawati yang pulang malam, akhirnya menaiki omprengan. Ternyata, pelaku memanfaatkan menggunakan mobil, berpura-pura menjalankan kendaraan omprengan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Krishna, Ari yang menjadi otak perampokan ini berperan sebagai supir omprengan. Ari sengaja merekrut 3 temannya untuk melakukan aksi tersebut. Badrun, Rais dan Wahyu berpura-pura menjadi penumpang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Wahyu.
"Ari kemudian menggaet 3 temannya. 1 sebagai penumpang, dua diluar sebagai calon penumpang. Wahyu masih DPO," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yang menjadi calon penumpang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah mendapatkan target, pelaku lain menghubungi temannya untuk siap menaiki omprengan tersebut di lokasi berbeda.
"Pura-pura naik bersama-sama plus calon penumpangnya yang biasanya target wanita. Kalau 1 orang wanita, 2 orang wanita. Atau suami istri," kata Krishna.
Saat korban menaiki omprengan tersebut. Para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam dan memeras harta benda para penumpang. Bahkan bila korban wanita yang tidak mau menyerahkan nomer pin ATM diancam diperkosa. Para korban pun diikat dengan tali dan mulut dibekap dengan lakban.
"Begitu masuk diancam sajam, HP dan dompet, diminta PIN-nya. Laki-laki diancam potong jari dan cewek diancam perkosa," katanya.
Para pelaku juga menguras uang para penumpang yang disimpan di ATM. Setelah itu, keempat pelaku ini menurunkan para korban di dekat pintu Tol.
"Di buang diujung tol. Tomang, Harmoni, Slipi," kata Krishna.
Polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku. Atas perbuatanya itu, Keempat pelaku ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026