Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus perampokan dengan modus angkutan omprengan di kawasan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka. Mereka adalah Ari (30), Badri (39), dan Rais (48).
Komplotan ini biasa beraksi di malam hari dan kebanyakan target perampokan adalah karyawati. Omprengan adalah angkutan umum berplat hitam.
"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Modusnya adalah banyak karyawati yang pulang malam, akhirnya menaiki omprengan. Ternyata, pelaku memanfaatkan menggunakan mobil, berpura-pura menjalankan kendaraan omprengan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).
Menurut Krishna, Ari yang menjadi otak perampokan ini berperan sebagai supir omprengan. Ari sengaja merekrut 3 temannya untuk melakukan aksi tersebut. Badrun, Rais dan Wahyu berpura-pura menjadi penumpang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Wahyu.
"Ari kemudian menggaet 3 temannya. 1 sebagai penumpang, dua diluar sebagai calon penumpang. Wahyu masih DPO," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku yang menjadi calon penumpang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah mendapatkan target, pelaku lain menghubungi temannya untuk siap menaiki omprengan tersebut di lokasi berbeda.
"Pura-pura naik bersama-sama plus calon penumpangnya yang biasanya target wanita. Kalau 1 orang wanita, 2 orang wanita. Atau suami istri," kata Krishna.
Saat korban menaiki omprengan tersebut. Para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam dan memeras harta benda para penumpang. Bahkan bila korban wanita yang tidak mau menyerahkan nomer pin ATM diancam diperkosa. Para korban pun diikat dengan tali dan mulut dibekap dengan lakban.
"Begitu masuk diancam sajam, HP dan dompet, diminta PIN-nya. Laki-laki diancam potong jari dan cewek diancam perkosa," katanya.
Para pelaku juga menguras uang para penumpang yang disimpan di ATM. Setelah itu, keempat pelaku ini menurunkan para korban di dekat pintu Tol.
"Di buang diujung tol. Tomang, Harmoni, Slipi," kata Krishna.
Polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku. Atas perbuatanya itu, Keempat pelaku ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
Terkini
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Menteri PMK Bantah Penjarahan Beras di Sibolga: Bantuan untuk Warga Banjir, Bukan Kerusuhan
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
-
Muncul Desakan Reshuffle Kabinet Imbas Banjir Sumatra, Begini Respons Menteri LHK Hanif Faisol
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
-
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
-
Media Sustainability Forum 2025: Perkuat Daya Hidup Media Demi Topang Demokrasi