Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Bareskrim Polri (Antara)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai pada Tahun 2011 yang melibatkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, pada Kamis (13/8/2015). Dalam sidang yang sempat tertunda dua kali ini, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang Rp2,9 miliar kepada Akil ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.
"Menunjuk Sahrin Hamid selaku Penasihat Hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," kata Ahmad.
Kemudian, pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," ujar Jaksa Ahmad.
Namun, setelah pesan tersebut disampaikan kepada terdakwa dan Mukhlis Tapi Tapi, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3 miliar. Kemudian dari informasi pemberian yang disanggupi terdakwa, Akil Mochtar meminta Sahrin agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV. Ratu Semangat pada Bank Mandiri.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.
"Menunjuk Sahrin Hamid selaku Penasihat Hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," kata Ahmad.
Kemudian, pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," ujar Jaksa Ahmad.
Namun, setelah pesan tersebut disampaikan kepada terdakwa dan Mukhlis Tapi Tapi, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3 miliar. Kemudian dari informasi pemberian yang disanggupi terdakwa, Akil Mochtar meminta Sahrin agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV. Ratu Semangat pada Bank Mandiri.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan