Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarekat Putrajaya menilai rencana penjeratan pelaku penimbun sapi dengan pasal terorisme, harus cermat.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, tindakan terorisme ada unsur ancaman dan kekerasan yang bersifat meluas dan biasanya ditujukan pada objek vital dan strategis," katanya di Semarang, Sabtu malam.
Hal itu diungkapkannya menanggapi rencana Bareskrim Polri memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu mengatakan Polri harus mengkaji rencana itu dari berbagai aspek, apalagi tindak kejahatan penimbuhan lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi dan pangan.
"Saya mengapresiasi rencana Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjerat penimbun sapi dengan UU Terorisme. Polisi ingin menjerat mereka (pelaku penimbunan) dengan pasal berlapis," katanya.
Ia mengatakan rencana penjeratan pelaku penimbunan sapi dengan UU Terorisme bisa menjadi efek jera bagi lainnya sehingga perlu diapresiasi, namun harus dilakukan dengan cermat dan kajian yang mendalam.
Menurut dia, penjeratan dengan pasal berlapis bisa dilakukan untuk suatu tindak kejahatan, termasuk penimbun sapi, dengan memperluas ancamannya, mulai dari yang paling ringan sampai paling berat.
"Sebagai penegak hukum, Polri berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kalau penimbun sapi dijerat dengan pasal berlapis, harapannya kan jangan sampai lolos," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan Polri untuk lebih cermat dalam memahami perundang-undangan, termasuk mengenai definisi suatu perbuatan bisa disebut sebagai terorisme harus betul-betul dipenuhi.
"Tentang kekerasan, misalnya, sebelumnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kan hanya mengenai kekerasan secara fisik. Pada perkembangannya, diperluas hingga kekerasan bersifat psikis," katanya.
Ia mengingatkan dengan UU Subversif yang diberlakukan pada era Orde Baru yang hampir serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun sekarang ini regulasi itu sudah dicabut.
"Makanya saya mengingatkan Polri untuk lebih cermat dan mengkaji secara mendalam dalam menerapkan suatu aturan. Yang terpenting, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan," pungkasnya.
Seperti diwartakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya hendak memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat.
"Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.
Dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan, ia berharap akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan