Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarekat Putrajaya menilai rencana penjeratan pelaku penimbun sapi dengan pasal terorisme, harus cermat.
"Dalam Undang-Undang Terorisme, tindakan terorisme ada unsur ancaman dan kekerasan yang bersifat meluas dan biasanya ditujukan pada objek vital dan strategis," katanya di Semarang, Sabtu malam.
Hal itu diungkapkannya menanggapi rencana Bareskrim Polri memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu mengatakan Polri harus mengkaji rencana itu dari berbagai aspek, apalagi tindak kejahatan penimbuhan lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi dan pangan.
"Saya mengapresiasi rencana Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjerat penimbun sapi dengan UU Terorisme. Polisi ingin menjerat mereka (pelaku penimbunan) dengan pasal berlapis," katanya.
Ia mengatakan rencana penjeratan pelaku penimbunan sapi dengan UU Terorisme bisa menjadi efek jera bagi lainnya sehingga perlu diapresiasi, namun harus dilakukan dengan cermat dan kajian yang mendalam.
Menurut dia, penjeratan dengan pasal berlapis bisa dilakukan untuk suatu tindak kejahatan, termasuk penimbun sapi, dengan memperluas ancamannya, mulai dari yang paling ringan sampai paling berat.
"Sebagai penegak hukum, Polri berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kalau penimbun sapi dijerat dengan pasal berlapis, harapannya kan jangan sampai lolos," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan Polri untuk lebih cermat dalam memahami perundang-undangan, termasuk mengenai definisi suatu perbuatan bisa disebut sebagai terorisme harus betul-betul dipenuhi.
"Tentang kekerasan, misalnya, sebelumnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kan hanya mengenai kekerasan secara fisik. Pada perkembangannya, diperluas hingga kekerasan bersifat psikis," katanya.
Ia mengingatkan dengan UU Subversif yang diberlakukan pada era Orde Baru yang hampir serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun sekarang ini regulasi itu sudah dicabut.
"Makanya saya mengingatkan Polri untuk lebih cermat dan mengkaji secara mendalam dalam menerapkan suatu aturan. Yang terpenting, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan," pungkasnya.
Seperti diwartakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya hendak memidanakan pelaku penimbunan dengan UU pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut dia, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat.
"Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.
Dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan, ia berharap akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
2 Rekomendasi Sunscreen Tahan Air untuk Berenang dan Diving Bebas Oxybenzone
-
Tak Cuma Dicukur, ini 4 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Wajib Dicoba
-
Mabes Polri Turun Tangan, Duel Persija vs Persib di GBK Akhirnya Terjawab
-
Kartun Edukatif atau Etalase Politik? Membongkar Agenda Terselubung di Film Melangkah dari Timur
-
Hadir di Alam Sutera, The Gramercy Tawarkan Tipe Hunian Mewah Terbaru
-
Tires Season 3: Kembali Menyajikan Humor Segar dan Cerita Kocak yang Lucu!
-
Ranperda Investasi Riau Terus Digesa, Diklaim Pangkas Perizinan Rumit
-
Awas Pajak Progresif Mengintai! Ini Bedanya Lapor Jual dan Blokir Kendaraan yang Sering Salah Kaprah
-
Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!