KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Kejaksaan Agung tak jadi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2013, Selasa (18/8/2015).
"Tidak (jadi diperiksa hari ini)," kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Victor Antonius Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan penyidik sedang fokus mencari bukti di lapangan. Saat ini, penyidik sedang menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim kami sedang fokus ke lapangan dan saat ini sedang di Medan untuk memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Jejari Medan dan ke lapangan untuk (geledah),"katanya.
Agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya penjadwalan ulang pada jadwal pemeriksaan 13 Agustus 2015. Saat itu para saksi menyatakan belum siap diperiksa.
Kasus ini telah menyerempet banyak pihak, selain hakim dan panitera PTUN Medan, juga pengacara O. C. Kaligis.
Kasus bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang belakangan menyeret Kaligis.
Saat ini, penyidik Kejagung masih menelusuri kasus tersebut. Mereka telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
"Tidak (jadi diperiksa hari ini)," kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Victor Antonius Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan penyidik sedang fokus mencari bukti di lapangan. Saat ini, penyidik sedang menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim kami sedang fokus ke lapangan dan saat ini sedang di Medan untuk memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Jejari Medan dan ke lapangan untuk (geledah),"katanya.
Agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya penjadwalan ulang pada jadwal pemeriksaan 13 Agustus 2015. Saat itu para saksi menyatakan belum siap diperiksa.
Kasus ini telah menyerempet banyak pihak, selain hakim dan panitera PTUN Medan, juga pengacara O. C. Kaligis.
Kasus bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang belakangan menyeret Kaligis.
Saat ini, penyidik Kejagung masih menelusuri kasus tersebut. Mereka telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
Komentar
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama