KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Kejaksaan Agung tak jadi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara Tahun 2012-2013, Selasa (18/8/2015).
"Tidak (jadi diperiksa hari ini)," kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Victor Antonius Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan penyidik sedang fokus mencari bukti di lapangan. Saat ini, penyidik sedang menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim kami sedang fokus ke lapangan dan saat ini sedang di Medan untuk memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Jejari Medan dan ke lapangan untuk (geledah),"katanya.
Agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya penjadwalan ulang pada jadwal pemeriksaan 13 Agustus 2015. Saat itu para saksi menyatakan belum siap diperiksa.
Kasus ini telah menyerempet banyak pihak, selain hakim dan panitera PTUN Medan, juga pengacara O. C. Kaligis.
Kasus bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang belakangan menyeret Kaligis.
Saat ini, penyidik Kejagung masih menelusuri kasus tersebut. Mereka telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
"Tidak (jadi diperiksa hari ini)," kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Victor Antonius Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan penyidik sedang fokus mencari bukti di lapangan. Saat ini, penyidik sedang menggeledah dan memeriksa sejumlah saksi.
"Tim kami sedang fokus ke lapangan dan saat ini sedang di Medan untuk memeriksa saksi tambahan bansos dan hibah di Jejari Medan dan ke lapangan untuk (geledah),"katanya.
Agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya penjadwalan ulang pada jadwal pemeriksaan 13 Agustus 2015. Saat itu para saksi menyatakan belum siap diperiksa.
Kasus ini telah menyerempet banyak pihak, selain hakim dan panitera PTUN Medan, juga pengacara O. C. Kaligis.
Kasus bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkannya atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut yang belakangan menyeret Kaligis.
Saat ini, penyidik Kejagung masih menelusuri kasus tersebut. Mereka telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut.
Komentar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah