Suara.com - Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, ternyata masih tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan pidana penajara 10 tahuh dan denda Rp500 juta.
Eggy menilai majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya telah memberikan putusan sesat.
"Inikan tidak masuk akal, tidak logis, hakim ini sesat," kata Eggy usai hakim memvonis Sutan di Gedung Tipikor Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(19/8/2015).
Eggy berpendat bahwa penilaian hakim yang menolak semua pledoi atau nota pembelaan pihaknya sangat disayangkannya. Pasalnya, dalam kesimpulannya, hakim menyatakan bahwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua primer.
Menurutnya, dibebaskannya bekas politisi Demokrat tersebut dari dakwaan kedua berkat usahanya mengajukan pembelaan.
"Saya tidak mengerti, dalam kesimpulannya hakim menolak semua pledoi kami, padahal dalam dakwaan primer kedua Pak Sutan tidak terbukti. Berarti itukan hasil dari perjuangan kami melalui pledoi, tetapi kok ditolak semua," jelas Eggy.
Majelis hakim Tipikor memvonis Sutan Bhatogana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dengan denda 500 juta rupiah serta subsider satu tahun kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim karena Sutan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima sejumlah hadiah berupa barang dan uang untuk berbuat sesuatu dalam jabatanya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Vonis itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama sebelas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan