Suara.com - Mantan dosen Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Ir Dr Henry Nasution, melaporkan perguruan tinggi swasta itu ke pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar.
"Pelaporan ini saya lakukan karena pihak universitas tak kunjung menindaklanjuti pengunduran diri saya sebagai dosen tetap," kata Henry di kantor Ombudsman Sumbar di Padang, Rabu.
Surat pengunduran diri itu, katanya, telah diserahkan sejak 2 Mei 2013, namun pihak UBH tidak membalas surat tersebut. Setelah itu pada 23 Mei tahun yang sama, ia kembali menyurati rektor UBH dengan nomor agenda 3590 perihal pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di universitas itu.
"Saat itu surat ditanggapi oleh rektor pada 15 juli, yang menyatakan bahwa sedang dilakukan proses di pihak yayasan. Hanya saja belum mempunyai kejelasan tindak lanjut," terangnya.
Pada 22 Juli 2013, kata Henry, kemudian diadakan pertemuan antara dirinya dengan pihak yayasan untuk membicarakan proses pemberhentian itu. Saat itu pihak yayasan menjanjikan proses secepatnya.
"Karena masih belum menemui kejelasan, pada 22 Juli 2013 saya langsung menutup rekening di bank agar universitas tidak mengirimkan gaji kepada saya," jelasnya.
Pelapor juga pernah mengirimkan surat kepada Koordinator Kopertis Wilayah X pada 18 Oktober 2013, namun surat itu tidak mendapatkan balasan. Hal yang sama juga terjadi dengan surat yang dikirimkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi pada 24 Oktober.
"Setelah beberapa proses surat menyurat, pada 6 Februari 2015 diadakan perundingan antara saya dengan yayasan untuk pengaktifan kembali di UBH. Saya minta agar setelah hak yang tidak saya dapatkan selama pengurusan sejak surat pertama diberikan, dan yayasan menyetujui," jelasnya.
Dikatakannya, pada 13 Februari 2015 pihak yayasan kemudian mengirimkan surat pengaktifan kembali terhadap pelapor sesuai kesepakatan 6 Februari 2015.
Hanya saja, lanjutnya, pada 23 Februari 2015 pihak yayasan mengeluarkan surat baru tentang penolakan kesepakatan yang telah dibuat dalam perundingan sebelumnya.
"Karena permasalahan ini berlarut-larut hingga dua tahun, dan niat berhenti menjadi dosen di UBH tak kunjung terwujud, akhirnya saya putuskan melapor ke pihak Ombudsman," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan masih terdaftarnya nama pelapor di UBH hingga saat ini berdampak pada kesulitan dirinya mengajar di universitas lain.
Henry juga menyayangkan sikap pihak UBH yang tetap menyertakan namanya dalam pengusulan akreditasi jurusan mesin tempat ia mengajar. Karena pada saat tersebut, dirinya sedang dalam proses pengunduran diri dan tidak lagi menerima hak sebagai dosen di UBH.
Asisten Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman, yang menerima langsung laporan mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bersama para asisten lainnya.
"Jika tidak ditemukan tindakan maladministrasi, maka pelapor akan diberitahukan dalam tujuh hari. Tapi jika memang ditemukan, akan dilanjutkan dengan tahap klarifikasi," jelasnya.
Pada bagian lain, Rektor Universitas Bung Hatta Niki Lukviarman yang dikonfirmasi media menilai pelaporan itu adalah hak pribadi Henry. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor