Suara.com - Mantan dosen Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Ir Dr Henry Nasution, melaporkan perguruan tinggi swasta itu ke pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar.
"Pelaporan ini saya lakukan karena pihak universitas tak kunjung menindaklanjuti pengunduran diri saya sebagai dosen tetap," kata Henry di kantor Ombudsman Sumbar di Padang, Rabu.
Surat pengunduran diri itu, katanya, telah diserahkan sejak 2 Mei 2013, namun pihak UBH tidak membalas surat tersebut. Setelah itu pada 23 Mei tahun yang sama, ia kembali menyurati rektor UBH dengan nomor agenda 3590 perihal pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) di universitas itu.
"Saat itu surat ditanggapi oleh rektor pada 15 juli, yang menyatakan bahwa sedang dilakukan proses di pihak yayasan. Hanya saja belum mempunyai kejelasan tindak lanjut," terangnya.
Pada 22 Juli 2013, kata Henry, kemudian diadakan pertemuan antara dirinya dengan pihak yayasan untuk membicarakan proses pemberhentian itu. Saat itu pihak yayasan menjanjikan proses secepatnya.
"Karena masih belum menemui kejelasan, pada 22 Juli 2013 saya langsung menutup rekening di bank agar universitas tidak mengirimkan gaji kepada saya," jelasnya.
Pelapor juga pernah mengirimkan surat kepada Koordinator Kopertis Wilayah X pada 18 Oktober 2013, namun surat itu tidak mendapatkan balasan. Hal yang sama juga terjadi dengan surat yang dikirimkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi pada 24 Oktober.
"Setelah beberapa proses surat menyurat, pada 6 Februari 2015 diadakan perundingan antara saya dengan yayasan untuk pengaktifan kembali di UBH. Saya minta agar setelah hak yang tidak saya dapatkan selama pengurusan sejak surat pertama diberikan, dan yayasan menyetujui," jelasnya.
Dikatakannya, pada 13 Februari 2015 pihak yayasan kemudian mengirimkan surat pengaktifan kembali terhadap pelapor sesuai kesepakatan 6 Februari 2015.
Hanya saja, lanjutnya, pada 23 Februari 2015 pihak yayasan mengeluarkan surat baru tentang penolakan kesepakatan yang telah dibuat dalam perundingan sebelumnya.
"Karena permasalahan ini berlarut-larut hingga dua tahun, dan niat berhenti menjadi dosen di UBH tak kunjung terwujud, akhirnya saya putuskan melapor ke pihak Ombudsman," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan masih terdaftarnya nama pelapor di UBH hingga saat ini berdampak pada kesulitan dirinya mengajar di universitas lain.
Henry juga menyayangkan sikap pihak UBH yang tetap menyertakan namanya dalam pengusulan akreditasi jurusan mesin tempat ia mengajar. Karena pada saat tersebut, dirinya sedang dalam proses pengunduran diri dan tidak lagi menerima hak sebagai dosen di UBH.
Asisten Ombudsman Sumbar Yunesa Rahman, yang menerima langsung laporan mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bersama para asisten lainnya.
"Jika tidak ditemukan tindakan maladministrasi, maka pelapor akan diberitahukan dalam tujuh hari. Tapi jika memang ditemukan, akan dilanjutkan dengan tahap klarifikasi," jelasnya.
Pada bagian lain, Rektor Universitas Bung Hatta Niki Lukviarman yang dikonfirmasi media menilai pelaporan itu adalah hak pribadi Henry. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah