Suara.com - Ketua Ombudsman, Danang Giridrawardhana menegaskan bahwa pimpinan di kementerian atau lembaga yang mendapat nilai merah dan tidak berubah setelah dilakukannya survei integritas pelayan publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabatnya siap diberhentikan degan tidak hormat.
Karena menurutnya apa yang mereka lakukan adalah sebagai sebuah bentuk ketidakacuhan terhadap nasihat KPK dan Ombudsmen yang aturannya tertuang dalam undang-undang.
"Jadi intinya UU nomor 25 tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 thn 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut," kata Danang saat hadir dalam acara rilis hasil survey integritas pelayanan publik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Seltan, Selasa (18/11/2014).
Oleh karena itu untuk melanjutkan aturan tersebut, dia meminta kepada pimpinan kementerian atau lembaga untuk menindaklanjuti pejabat publik yang tidak mengutamakan pelayanan publik.
Karena menurutnya, tujuan dari pelayanan publik adalah tidak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
"Ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah berkaitan dengan maladministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tambah Danang.
Seperti diketahui dari hasil rilis survey integritas pelayanan publik KPK, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan yang mendapatkan nilai merah yang berarti di bawah standar.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi
-
Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar
-
KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
Terkini
-
Cegah Perilaku Merusak, Siswa Eks Anak Jalanan di Sekolah Rakyat Bakal Diisolasi Dulu
-
Cara Menyimpan Cabai dan Bumbu Dapur di Kulkas agar Tidak Cepat Busuk
-
4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
-
Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total
-
14 Orang Dievakuasi dari Kebakaran Apartemen Pavilion, Petugas Masih Sisir Korban Terjebak!
-
Ulasan Mangir: Intrik Kekuasaan dan Tragedi di Tanah Jawa
-
Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan
-
8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?
-
Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan
-
Siap-siap! Tiket Ragunan Bakal Naik Jadi Rp10 Ribu