Suara.com - Ketua Ombudsman, Danang Giridrawardhana menegaskan bahwa pimpinan di kementerian atau lembaga yang mendapat nilai merah dan tidak berubah setelah dilakukannya survei integritas pelayan publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabatnya siap diberhentikan degan tidak hormat.
Karena menurutnya apa yang mereka lakukan adalah sebagai sebuah bentuk ketidakacuhan terhadap nasihat KPK dan Ombudsmen yang aturannya tertuang dalam undang-undang.
"Jadi intinya UU nomor 25 tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 thn 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut," kata Danang saat hadir dalam acara rilis hasil survey integritas pelayanan publik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Seltan, Selasa (18/11/2014).
Oleh karena itu untuk melanjutkan aturan tersebut, dia meminta kepada pimpinan kementerian atau lembaga untuk menindaklanjuti pejabat publik yang tidak mengutamakan pelayanan publik.
Karena menurutnya, tujuan dari pelayanan publik adalah tidak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
"Ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah berkaitan dengan maladministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tambah Danang.
Seperti diketahui dari hasil rilis survey integritas pelayanan publik KPK, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan yang mendapatkan nilai merah yang berarti di bawah standar.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live