Suara.com - Ketua Ombudsman, Danang Giridrawardhana menegaskan bahwa pimpinan di kementerian atau lembaga yang mendapat nilai merah dan tidak berubah setelah dilakukannya survei integritas pelayan publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabatnya siap diberhentikan degan tidak hormat.
Karena menurutnya apa yang mereka lakukan adalah sebagai sebuah bentuk ketidakacuhan terhadap nasihat KPK dan Ombudsmen yang aturannya tertuang dalam undang-undang.
"Jadi intinya UU nomor 25 tahun 2009 terkait layanan publik, jika pimpinan instansi pelayanan publik tidak mengindahkan rekomendasi Ombudsman atau KPK, itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 thn 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut," kata Danang saat hadir dalam acara rilis hasil survey integritas pelayanan publik KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Seltan, Selasa (18/11/2014).
Oleh karena itu untuk melanjutkan aturan tersebut, dia meminta kepada pimpinan kementerian atau lembaga untuk menindaklanjuti pejabat publik yang tidak mengutamakan pelayanan publik.
Karena menurutnya, tujuan dari pelayanan publik adalah tidak hanya terkait dengan pemberantasan korupsi tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang.
"Ini demi tujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, karena kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah berkaitan dengan maladministrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tambah Danang.
Seperti diketahui dari hasil rilis survey integritas pelayanan publik KPK, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan yang mendapatkan nilai merah yang berarti di bawah standar.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Asal-Usul Lima Koper Uang Rp5 Miliar Dalam Perkara Bea Cukai
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius