Suara.com - Lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Kamis sore (20/8/2015).
Dalam pertemuan itu, mereka menanyakan tindak lanjut Pemerintah dalam penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998 dan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami bersama keluarga korban tadi menanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan penculikan serta penghilangan orang secara paksa," kata Yati Endriyani, Wakil Koordinator Advokasi Kontras.
Pertemuan Kontras dan keluarga korban penculikan aktivis 97/98 berlangsung singkat dan tertutup. Dalam kesempatan itu, mereka juga mempertanyakan komitmen Pemerintah atas empat rekomendasi DPR RI 2009 lalu terkait kasus pelanggaran HAM berat ini.
Isi rekomendasi itu adalah pencarian orang hilang secara paksa tersebut, kemudian meratifikasi konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap semua orang dari penghilangan secara paksa, pengadilan ad hoc pelanggaran HAM dan rehabilitasi keluarga korban.
"Tadi pak Menteri sepakat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini. Menteri bilang, pemerintah sedang merumuskan langkah kongret dalam penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Orang tua korban penculikan aktivis 97/98, Utomo Raharjo yang merupakan ayah dari Petrus Bimo korban penculikan menuturkan, bahwa Yasonna akan menampung tuntutan mereka untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan penculikan tersebut.
"Tadi Pak Menteri mengatakan, Pemerintah memutuskan penyelesaian kasus ini dilakukan secara non yudisial (rekonsiliasi tanpa pengadilan). Karena menurut dia penyelesaian secara yudisial sulit dilakukan. Ditambah lagi ada pro dan kontra di parlemen terhadap kasus ini," katanya.
Iyan Sihaan, orang tua Ucok Munandar Sihaan, korban penculikan menambahkan, bahwa ia ingin anaknya dan konban penculikan lainnya ditemukan tempatnya, bila sudah meninggal diketahui makamnya.
"Yang pasti kami minta diketahui dimana anak itu (korban penculikan dan penghilangan paksa) dulu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Anis Hidayah Janji Mundur Jika Kasus Munir Tak Jadi Pelanggaran HAM Berat per 8 Desember 2025
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
-
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
-
Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO