Suara.com - Lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantornya, Kamis sore (20/8/2015).
Dalam pertemuan itu, mereka menanyakan tindak lanjut Pemerintah dalam penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998 dan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami bersama keluarga korban tadi menanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan penculikan serta penghilangan orang secara paksa," kata Yati Endriyani, Wakil Koordinator Advokasi Kontras.
Pertemuan Kontras dan keluarga korban penculikan aktivis 97/98 berlangsung singkat dan tertutup. Dalam kesempatan itu, mereka juga mempertanyakan komitmen Pemerintah atas empat rekomendasi DPR RI 2009 lalu terkait kasus pelanggaran HAM berat ini.
Isi rekomendasi itu adalah pencarian orang hilang secara paksa tersebut, kemudian meratifikasi konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap semua orang dari penghilangan secara paksa, pengadilan ad hoc pelanggaran HAM dan rehabilitasi keluarga korban.
"Tadi pak Menteri sepakat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini. Menteri bilang, pemerintah sedang merumuskan langkah kongret dalam penyelesaian masalah ini," ujarnya.
Orang tua korban penculikan aktivis 97/98, Utomo Raharjo yang merupakan ayah dari Petrus Bimo korban penculikan menuturkan, bahwa Yasonna akan menampung tuntutan mereka untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dan penculikan tersebut.
"Tadi Pak Menteri mengatakan, Pemerintah memutuskan penyelesaian kasus ini dilakukan secara non yudisial (rekonsiliasi tanpa pengadilan). Karena menurut dia penyelesaian secara yudisial sulit dilakukan. Ditambah lagi ada pro dan kontra di parlemen terhadap kasus ini," katanya.
Iyan Sihaan, orang tua Ucok Munandar Sihaan, korban penculikan menambahkan, bahwa ia ingin anaknya dan konban penculikan lainnya ditemukan tempatnya, bila sudah meninggal diketahui makamnya.
"Yang pasti kami minta diketahui dimana anak itu (korban penculikan dan penghilangan paksa) dulu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Mei 98 Tagih Nyali Prabowo: Kami Lelah Diombang-ambing Bak Bola Pingpong
-
Komnas HAM Sebut Kasus Daycare Little Aresha Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat Resmi Dirilis, Keadilan Bagi Korban di Ujung Penantian?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?