- Kementerian HAM meluncurkan "Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
- Peta jalan ini merupakan panduan strategis hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk suara korban dan keluarga.
- Penyelesaian kasus berfokus pada dua pilar utama: jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (pemulihan hak korban).
Suara.com - Penantian panjang para korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu kini memasuki babak baru.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi meluncurkan dan mempublikasikan sebuah dokumen krusial bertajuk "Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dokumen ini digadang-gadang menjadi panduan strategis pemerintah untuk menuntaskan beban sejarah yang selama ini tak kunjung usai. Penyusunannya pun tidak dilakukan secara sepihak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa peta jalan ini merupakan hasil kerja kolaboratif selama beberapa bulan terakhir yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, para ahli, dan yang terpenting, suara para korban serta keluarganya.
Kehadiran peta jalan ini diharapkan menjadi titik terang di tengah kompleksitas penyelesaian kasus-kasus yang telah mengendap puluhan tahun.
"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ujar Munafrizal dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, bagaimana konkretnya peta jalan ini akan bekerja? Munafrizal mengungkapkan bahwa kerangka penyelesaian tetap berpijak pada dua pilar utama yang juga diakui secara internasional, yakni jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (di luar hukum).
Pada kerangka yudisial, fokus utamanya adalah proses pro-justisia atau penegakan hukum formal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sejati.
Proses ini melibatkan aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, di mana setiap tindakan yang diambil harus sah, mengikat, dan berlandaskan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan mencampuri atau mengintervensi independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, peta jalan ini tidak tinggal diam.
Dokumen tersebut secara komprehensif telah memetakan dan mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial yang dapat ditempuh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menariknya, Munafrizal mengisyaratkan bahwa proses hukum tidak selalu berarti harus berakhir di meja hijau persidangan.
"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," ucap dia, membuka kemungkinan adanya mekanisme keadilan lain yang sah secara hukum.
Sementara itu, untuk jalur non-yudisial, peta jalan ini memberikan rekomendasi kuat untuk melanjutkan dan memaksimalkan apa yang telah dirintis melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Inpres tersebut berfokus pada Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Hak Asasi Manusia, tapi Milik Siapa?
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan