- Kementerian HAM meluncurkan "Peta Jalan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat" di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
- Peta jalan ini merupakan panduan strategis hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk suara korban dan keluarga.
- Penyelesaian kasus berfokus pada dua pilar utama: jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (pemulihan hak korban).
Suara.com - Penantian panjang para korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu kini memasuki babak baru.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi meluncurkan dan mempublikasikan sebuah dokumen krusial bertajuk "Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu" di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dokumen ini digadang-gadang menjadi panduan strategis pemerintah untuk menuntaskan beban sejarah yang selama ini tak kunjung usai. Penyusunannya pun tidak dilakukan secara sepihak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa peta jalan ini merupakan hasil kerja kolaboratif selama beberapa bulan terakhir yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, para ahli, dan yang terpenting, suara para korban serta keluarganya.
Kehadiran peta jalan ini diharapkan menjadi titik terang di tengah kompleksitas penyelesaian kasus-kasus yang telah mengendap puluhan tahun.
"Ini bagian dari upaya kami untuk menuju ke arah penyelesaian pelanggaran HAM berat. Nah, mudah-mudahan peta jalan yang disusun ini nanti bisa ke sana," ujar Munafrizal dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Antara.
Lantas, bagaimana konkretnya peta jalan ini akan bekerja? Munafrizal mengungkapkan bahwa kerangka penyelesaian tetap berpijak pada dua pilar utama yang juga diakui secara internasional, yakni jalur yudisial (hukum) dan non-yudisial (di luar hukum).
Pada kerangka yudisial, fokus utamanya adalah proses pro-justisia atau penegakan hukum formal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sejati.
Proses ini melibatkan aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, di mana setiap tindakan yang diambil harus sah, mengikat, dan berlandaskan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan mencampuri atau mengintervensi independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, peta jalan ini tidak tinggal diam.
Dokumen tersebut secara komprehensif telah memetakan dan mencantumkan berbagai pilihan skema penyelesaian yudisial yang dapat ditempuh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menariknya, Munafrizal mengisyaratkan bahwa proses hukum tidak selalu berarti harus berakhir di meja hijau persidangan.
"Karena penyelesaian judisial itu tidak terbatas pada harus dalam bentuk persidangan di pengadilan. Itu sebenarnya ada langkah lain juga yang tersedia di situ," ucap dia, membuka kemungkinan adanya mekanisme keadilan lain yang sah secara hukum.
Sementara itu, untuk jalur non-yudisial, peta jalan ini memberikan rekomendasi kuat untuk melanjutkan dan memaksimalkan apa yang telah dirintis melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.
Inpres tersebut berfokus pada Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Hak Asasi Manusia, tapi Milik Siapa?
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber