Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap seorang oknum polisi Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumatera Barat AK (34) bersama hakim PTUN setempat MYT (37), atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah penginapan Jl. Purus II, No 16, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, kota itu pada Kamis, sekitar Pukul 18.00 WIB.
"Keduanya sempat kabur melalui jendela saat digerebek, dan dilihat bong tertinggal dalam ruangan," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Kamis.
Tak mau kecolongan, katanya, petugas langsung bereaksi cepat dan melakukan pengejaran. Hingga kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Wisnu mengatakan, kedua pelaku akan diperiksa secara intensif untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Setelah dilakukan penangkapan pun pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain.
Sedangkan Kompol Daeng menjelaskan, kedua terdakwa memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang matang, akhirnya Kanit Reserse Narkoba Polresta bersama tim Opsnal langsung melakukan penggerebakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengatakan, dari kedua tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sedang sabu, satu buah bong dari botol minuman kaca, dan satu buah kompeng.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Padang.
Daeng juga mengatakan, pelaku akan dijerat pidana karena melanggar pasal 111, Juncto (Jo) 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah
-
2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut
-
5 Body Toner Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam!
-
Upgrade HP Tak Lagi Ribet, Blibli Gabungkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko
-
3 Zodiak yang Diprediksi Hidupnya Makin Baik pada 11 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?