Suara.com - Humas dari badan narkotika nasional, Slamet Pribadi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 232 kilo gram. Dalam penangkapan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dengan inisial SOF (38).
"Tersangka ditangkap Tanggal 7 agustus 2015 di Trenggineng, Lampung. Dengan barang bukti ganja kering seberat 232 kilo. Kita juga amankan seorang tersangka berinisial SOF (38) yang bekerja kurir," kata Slamet di kantor BNN, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Menurutnya, ganja tersebut diduga kuat dibawa dari Aceh. Menurutnya, kemungkinan ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Slamet juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengintai mobil tersebut dari Sumatera Utara. Setelah yakin di dalam mobil tersebut ada narkotika, pihak BNN menyergapnya di Lampung.
"Ganja diduga kuat dari Aceh, mereka ini nggak pakai truk tapi pakai minibus ngangkutnya. Ada tiga mobil kita kontrol dari Sumut, setelah kita yakin dalam mobil itu asa BB (barang bukti) baru kita sergap di Lampung," katanya.
Slamet mengatakan, tersangka SOF akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura