Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat kordinasi dengan sejumlah kementerian yang terkait di dalamnya, di Jakarta. (18/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan pertemuan tertutup dengan Komisi III dan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu tidak membahas soal penggeledahan terhadap PT. Victoria Sekuritas Indonesia yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung.
"Nanti dibicarakan dalam rapat kerja dengan komisi III," kata Prasetyo di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).
Dia menegaskan proses penggeledahan PT. Victoria sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang diberitakan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penggeledahan perusahaan tersebut. Namun, apabila memang dinilai ada kesalahan, Prasetyo menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan pengadilan.
"Tidak ada yang salah semuanya benar, kalau mereka merasa ada yang salah, gugat saja melalui praperadilan," kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat.
Sementara terkait dengan laporan PT. Victoria kepada DPR, dia tidak mau terlalu banyak mengomentari. Menurut dia hal tersebut wajar karena DPR adalah wakil rakyat.
"DPR kan wakil rakyat, DPR bisa memberikan informasi, sama dengan wartawan juga bisa," kata dia.
Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation, bukan PT. Victoria Sekuritas Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT. Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN.
Oleh karena itu, Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal teraebut ke DPR karena dinilai salah dan sudah mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, Kejagung dinilai sudah mencemarkan nama baik Victoria Sekuritas.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik memeriksa dua petinggi perusahaan, yaitu direktur berinisial Al dan komisarisnya berinisial Sz.
Perkara ini bermula saat PT. Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT. AU. PT. Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset dengan harga Rp26 miliar.Seiring waktu, PT. AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT. VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT. AU kemudian melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
"Nanti dibicarakan dalam rapat kerja dengan komisi III," kata Prasetyo di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).
Dia menegaskan proses penggeledahan PT. Victoria sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang diberitakan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penggeledahan perusahaan tersebut. Namun, apabila memang dinilai ada kesalahan, Prasetyo menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan pengadilan.
"Tidak ada yang salah semuanya benar, kalau mereka merasa ada yang salah, gugat saja melalui praperadilan," kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat.
Sementara terkait dengan laporan PT. Victoria kepada DPR, dia tidak mau terlalu banyak mengomentari. Menurut dia hal tersebut wajar karena DPR adalah wakil rakyat.
"DPR kan wakil rakyat, DPR bisa memberikan informasi, sama dengan wartawan juga bisa," kata dia.
Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation, bukan PT. Victoria Sekuritas Indonesia.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT. Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN.
Oleh karena itu, Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal teraebut ke DPR karena dinilai salah dan sudah mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, Kejagung dinilai sudah mencemarkan nama baik Victoria Sekuritas.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik memeriksa dua petinggi perusahaan, yaitu direktur berinisial Al dan komisarisnya berinisial Sz.
Perkara ini bermula saat PT. Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT. AU. PT. Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset dengan harga Rp26 miliar.Seiring waktu, PT. AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT. VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT. AU kemudian melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Komentar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya