Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi melemahkan wewenang komisi tersebut sebagai institusi pengawas hakim.
Sebelumya pada Rabu (19/8/2015), melalui juru bicara Suhadi, MA mengatakan bahwa sanksi terhadap Sarpin bukan kewenangan KY. KY menurut Suhadi hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kode etik hakim.
"Jika ditarik ke belakang usai putusan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan, Mahkamah Agung melalui Hakim Suhadi juga sudah menyatakan penolakan sejak awal terhadap upaya hukum yang akan diambil KPK," kata Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Tindakan ini seolah-olah merupakan bentuk perlindungan terhadap Hakim Sarpin dan menafikan eksistensi KY. Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan Mahkamah Agung soal Hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya.
Upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri) selain bentuk perlawanan terhadap keberadaan KY, juga merupakan upaya pelemahan terhadap institusi pengawas hakim ini.
"Komsioner Komisi Yudisial yang dalam rangka menjalankan tugas dikriminalisasi sehingga berakibat terhambatnya kerja-kerja Komisi Yudisial. Tindakan MA yang tak melarang Hakim Sarpin untuk melaporkan pidana kepada dua pimpinan Komisi Yudisial telah nyata-nyata hanya memperburuk kondisi hubungan Komisi Yudisial dan MA," kata dia.
Menurut dia tindakan tersebut juga seolah-olah dibiarkan untuk menyudutkan Komisi Yudisial, dan patut diduga untuk meruntuhkan kewibawaan Komis Yudisial.
Menurut peniliti Indonesia Corruption Watch Aridila Caesar upaya pelemahan lain adalah diajukannya "Judicial Review" terhadap UU Komisi Yudisial oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi.
"Langkah IKAHI ini terkesan mendapat restu dari Mahkamah Agung. Upaya ini jelas dilakukan untuk mempreteli sejumlah kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal kelahiran KY merupakan amanat konstitusi dan reformasi. Sebagai amanat reformasi, kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim merupakan amanat yang tak dapat ditawar-tawar," kata Caesar.
Upaya IKAHI lebih jauh dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi.
"Upaya delegitimasi Komisi Yudisial pun dilakukan, salah satu pimpinan Mahkamah Agung dalam hal ini mengusulkan penghapusan KY dalam konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia.
Upaya ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi Komisi Yudisial yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sebagai gambaran, data dari laporan Mahkamah Agung mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi disiplin, jumlah tersebut merupakan 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.
ICW mencatat sedikitnya ada lima hakim tipikor dan satu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi, jumlah ini belum termasuk tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.
Publik harus waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY. Lembaga pengadilan yang belum bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas masih memerlukan eksistensi KY.
Langkah yang diperlukan bukanlah melemahkan dan menghapuskan KY melainkan memperkuat KY melalui penambahan kewenangan guna maksimal mengawasi hakim diseluruh Indonesia.
"Kami menilai upaya pelemahan KY sudah dilakukan secara sistematis. Misalnya dengan pengabaian terhadap rekomendasi KY, menunda nunda proses rekrutmen hakim yg seharusnya KY terlibat, upaya memangkas kewenangan KY dalam UU Komisi Yudisial melaui judicial review, dan pembiaran terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KY," kata dia.
Agar pelemahan KY yang sistematis ini dibatalkam maka Presiden Jokowi sebaiknya turun tangan agar proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial segera dihentikan. Mahkamah Konstitusi juga diminta menolak permohonan IKAHI untuk memangkas kewenangan KY dalam UU Komisi Yudisial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?