Suara.com - Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamaruzzaman mengatakan penguatan lembaga Mahkamah Agung (MA) untuk mengadakan forum priviligeatum atau peradilan bagi para penyelenggara negara yang terjerat kasus hukum masih perlu dikaji.
"Sebenarnya isu ini sudah berkembang di masyarakat bahwa pejabat negara yang terangkut kasus hukum diproses melalui forum priviligeatum di Mahkamah Agung. Namun hal ini masih perlu dikaji," kata Rambe setelah Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu.
Rambe melanjutkan pengkajian akan terus dilakukan karena adanya berbagai perbedaan pendapat di masyarakat terkait forum priviligeatum.
Beberapa perbedaan pendapat itu seperti terkait apakah perlu ada unsur kegagalan pemerintah (government failure) di dalamnya. Setelah itu apakah nantinya peradilan untuk penyelenggara negara akan diadakan dalam satu kesatuan, artinya tidak perlu ada banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.
Selain itu, wacana juga mengemuka tentang tujuan perlunya peradilan khusus untuk pejabat negara. Pihak yanh setuju mengenai hal ini beralasan bahwa UUD 1945 sudah menyatakan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
Menurut MPR, perdebatan-perdebatan semacam ini diperlukan agar nantinya bisa mencapai kesimpulan yang dapat dijadikan untuk acuan perubahan fungsi MA ke depan.
"Ini akan terus dilakukan sampai kami bisa menemukan celah yang dapat diperbaiki," kata Rambe.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, terkait hal ini, tidak perlu diadakan amandemen UUD 1945 kelima.
"Tidak perlu ada amandemen kelima untuk masalah ini karena ini terkait lembaga peradilan," tutur politisi Partai Golkar ini.
Pengkajian forum priviligeatum ini juga didukung oleh Mirza Nasution, dosen hukum dari Universitas Sumatera Utara. Ia mengatakan persoalan itu harus dibicarakan secara matang.
"Dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang antara aspek-aspek kemanfaatan, kepastian dan keadilan," kata Mirza.
Sementara Berlian Napitupulu, hakim dari Pengadilan Negeri Medan menuturkan, sebelum menyentuh masalah itu, harua dipertimbangkan bahwa seluruh rakyat sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Kita menganut pasal 27 UUD 1945 bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Berlian.
Acara Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum yang diadakan di Hotel Arya Duta, Medan, Sabtu, dihadiri oleh beberapa anggota MPR seperti Martin Hutabarat, Junimar Girsang, dan Damayanti Lubis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka