Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan O. C. Kaligis atas penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (24/8/2015).
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.
Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.
Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?