Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan O. C. Kaligis atas penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (24/8/2015).
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.
Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.
Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.
"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau