Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, menjamin akan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang terbukti melanggar terkait dugaan salah tangkap saat bentrokan di Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Menurut Kukuh, sanksi yang akan dikeluarkan yakni berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian secara tidak terhormat.
"Kan ada PP 53 tentang disiplin pegawai, ada peringatan, ada peringatan tertulis, sampai pada teguran paling tinggi pemberhentian dengan tidak hormat. Seperti itu," kata Kukuh saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/8/2015).
Kukuh sendiri mengaku kalau hingga saat ini belum memperoleh informasi ada anak buahnya yang memukul korban, Eko Prasetyo (22), yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Carolus.
"Keterangan anggota nggak ada yang mukul. Makanya biar polisi nanti yang menyelidiki. Apakah betul satpol mukul atau ada yang lain, nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut ," katanya.
Kukuh memastikan jika Pemprov DKI bakal menanggung seluruh biaya rumah sakit bagi warga yang mengalami luka-luka akibat peristiwa bentrokan antara warga Kampung Pulo dengan aparat yang terjadi pada Kamis lalu (20/8/2015).
"Yang pasti mereka yang sakit semua tanggungjawab pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21