Suara.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengonfrontasi sejumlah temuan dan aduan masyarakat kepada calon pimpinan KPK melalui wawancara tahap akhir di aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Wawancara terhadap 19 calon pimpinan KPK akan digelar selama tiga hari mulai hari ini hingga Rabu (26/8/2015), dan pelaksanaannya pun bersifat terbuka, sehingga media dan pengamat bisa melihat jalannya seleksi tersebut.
Wawancara dimulai pukul 08.00 WIB, dan masing-masing calon akan diwawancarai bergantian dengan durasi waktu satu jam. Capim KPK yang mendapat giliran pertama menjalani tes wawancara adalah Ade Maman Suherman, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Kepada Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Univesitas Jenderal Sudirman ini, Pansel KPK mengajukan sejumlah pertanyaan antara lain kewenangan KPK, faktor pendorong terjadinya tindak korupsi, langkah-langkah hukum pencegahan tindak korupsi, dan mekanisme dan koordinasi pengawasan tindak korupsi antar lembaga.
“Saya ingin bertanya apa saja kegiatan Anda lima tahun terakhir yang terkait dengan anti korupsi?” kta Harkristuti Harkrisnowo.
“Sebagai seorang dosen, saya mengajar dan menulis artikel penegakan hukum di koran,” kata Ade.
“Yang berbau akademik gitu, di jurnal nasional di jurnal internasional,” tanya Hartuti.
”Saya akui di jurnal nasional dan jurnal internasional ada, tapi tidak fokus pada korupsi, tapi hukum ekonomi tentang pengadaan barang,” jawab Ade.
“Itu jurnal kalau kegiatan,” kata Hartuti.
“Saya selama ini melakukan Tri Dharma,” kata Ade.
Berikut 19 capim KPK yang mengikuti wawancara dengan Pansel KPK:
1. Ade Maman Suherman, (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Univesitas Jenderal Sudirman) menjalani seleksi pada Senin, 24 Agustus 2015, pukul 08.00 sampai 09.00 WIB;
2. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) menjalani seleksi pada Senin 24 Agustus 2015, pukul 09.15 sampai 10.15 WIB;
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Topikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) menjalani seleksi pada Senin 24 Agustus 2015, pukul 10.30 sampai 11.30 WIB;
4. Brigjen Basaria Panjaitan, (Widyaiswara Madya Sespimti Polri) akan menjalani seleksi pada Senin 24 Agustus 2015, pukul 11.45 sampai 12.45 WIB;
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK