Hendardji Soepandji [suara.com/Tri Setyo]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mayor Jenderal (Purn) Hendardji Soepandji mengatakan kalau terpilih dia berani membongkar kasus korupsi yang terjadi di tubuh TNI.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan