Hendardji Soepandji [suara.com/Tri Setyo]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mayor Jenderal (Purn) Hendardji Soepandji mengatakan kalau terpilih dia berani membongkar kasus korupsi yang terjadi di tubuh TNI.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan