Hendardji Soepandji [suara.com/Tri Setyo]
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mayor Jenderal (Purn) Hendardji Soepandji mengatakan kalau terpilih dia berani membongkar kasus korupsi yang terjadi di tubuh TNI.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
"Saya berani saja. Karena yang saat ini menjadi petinggi di Danpuspom ini mantan anak buah saya. Tinggal saya perintahkan dan koordinasi dengan mereka, penyelidikan soal itu juga langsung jalan," kata Hendardji di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Mantan Komandan Pusat Polisi Militer AD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kehakiman di Indonesia itu terdapat empat jenis pengadilan yang berlaku: Pengadilan Hukum, Pengadilan PTUN, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer. Pengadilan Tipikor yang berada di bawah naungan peradilan umum, kata dia, mestinya bisa berkomunikasi dengan TNI.
"Tentu kami harus taat azas kemudian, pengadilan Tipikor sendiri ada di bawah peradilan umum. Oleh karena itu kami akan terus membangun komunikasi dengan TNI agar betul-betul korupsi itu di berantas," kata dia.
Selama ini, nilai dugaan korupsi di internal TNI besar dan tak tersentuh publik.
Ia mengungkapkan celah korupsi di institusi TNI antara lain di proyek pengadaan barang dan jasa.
"Kami menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun jika penyidik TNI sendiri tidak berani mengusut para pimpinannya, jika saya Ketua KPK, semua pelaku itu akan saya proses," katanya.
"Namun kami harus melihat adanya bukti bukti dulu, terutama laporan dari BPK. Namun saya tekankan, militer sendiri pasti akan terbuka jika ada dugaan korupsi di tubuh mereka," Hendardji menambahkan.
Dulu, Hendardji pernah membongkar kasus korupsi di PT. Asuransi Sosial ABRI pada awal 2006. Dana yang harusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit dipinjamkan kepada seorang pengusaha bernama HL untuk membangun gedung di Hongkong.
Kasus senilai Rp410 miliar itu kemudian membuat (mantan) Direktur Utama PT. Asabri Mayjen (Purn) Subardja Midjaja divonis empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum