Jimly Asshiddiqie [Antara]
Belum lama ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan bahwa kalau korupsi sudah tidak ada, lembaga ad hoc atau sementara, seperti KPK, bisa dibubarkan. Pernyataan mantan Presiden RI ini pun mengundang rupa-rupa reaksi.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW