Jimly Asshiddiqie [Antara]
Belum lama ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan bahwa kalau korupsi sudah tidak ada, lembaga ad hoc atau sementara, seperti KPK, bisa dibubarkan. Pernyataan mantan Presiden RI ini pun mengundang rupa-rupa reaksi.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?