Jimly Asshiddiqie [Antara]
Belum lama ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan bahwa kalau korupsi sudah tidak ada, lembaga ad hoc atau sementara, seperti KPK, bisa dibubarkan. Pernyataan mantan Presiden RI ini pun mengundang rupa-rupa reaksi.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak