Jimly Asshiddiqie [Antara]
Belum lama ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melontarkan pernyataan bahwa kalau korupsi sudah tidak ada, lembaga ad hoc atau sementara, seperti KPK, bisa dibubarkan. Pernyataan mantan Presiden RI ini pun mengundang rupa-rupa reaksi.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Calon pimpinan KPK yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pernyataan Megawati merupakan ekspresi kekecewaan terhadap kinerja KPK selama ini.
"Ya beliau, kan harus dipahami sebagai ekspresi kekecewaan, bukan hanya beliau, politisi kita juga banyak yang kesal dengan cara kerja KPK," kata Jimly di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Itu sebabnya, Jimly mendukung KPK jangan lagi menjadi lembaga ad hoc. Dia mendukung lembaga antikorupsi masuk dalam konstitusi sehingga menjadi lembaga yang keberadaannya permanen.
"Jangan lagi berpikir KPK itu sementara, tetapi cara kerjanya mesti diperbaiki, KPK jangan dibubarkan, tapi malah harus diperkuat," katanya.
Jimly mengatakan kedudukan KPK dalam Undang-Undang Dasar terdapat di Pasal 24 ayat 3.
"Lembaga ini harus dibuat permanen, Pasal 24 ayat 3 UUD letak keberadaan KPK. Saat kejaksaan sudah dibahas, badan lain yang fungsinya kekuasaan kehakiman diatur dalam UU, KPK harus sesuai kebutuhan awalnya," kata Jimly.
Jimly merupakan satu dari 19 calon pimpinan KPK yang sekarang masih diseleksi. Dalam seleksi tahap keempat, semua kandidat dihadapkan pada sesi wawancara terbuka, dimana tim panitia seleksi mengajukan pertanyaan kepada masing-masing calon.
Sesi wawancara bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang sudah didapat tim panitia, baik itu dari hasil tes maupun dari hasil tracking yang didapat LSM dan masyarakat umum.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard