Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain itu Waryono wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,12 miliar," tambah jaksa Fitroh.
Waryono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dari dakwaan alternatif kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari ketiga kegiatan tersebut, Waryono mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta dan juga memperkaya sejumlah pihak.
Waryono dinilai terbukti memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana agar Sutan dapat mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas tuntutan tersebut, Waryono berharap hakim dapat memutuskan secara adil dan benar.
"Saya hanya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astafirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra