Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain itu Waryono wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,12 miliar," tambah jaksa Fitroh.
Waryono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dari dakwaan alternatif kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari ketiga kegiatan tersebut, Waryono mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta dan juga memperkaya sejumlah pihak.
Waryono dinilai terbukti memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana agar Sutan dapat mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas tuntutan tersebut, Waryono berharap hakim dapat memutuskan secara adil dan benar.
"Saya hanya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astafirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur MBG, Janjikan Status PNS untuk Ribuan Ahli Gizi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini