Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain itu Waryono wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar, memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp11,12 miliar," tambah jaksa Fitroh.
Waryono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dari dakwaan alternatif kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari ketiga kegiatan tersebut, Waryono mendapat keuntungan sebesar Rp150 juta dan juga memperkaya sejumlah pihak.
Waryono dinilai terbukti memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana agar Sutan dapat mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas tuntutan tersebut, Waryono berharap hakim dapat memutuskan secara adil dan benar.
"Saya hanya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astafirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga
-
Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam
-
Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
-
Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak