Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia menunda sidang tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM , Rabu (8/7/2015).
"Dalam perkara lain, akan tidak sebentar, dengan mempertimbangkan itu, majelis hakim memutuskan sidang kita atur ulang, dengan saksi yang lebih banyak," kata Artha.
Artha meminta tiga saksi yang sudah hadir hari ini, Trikusuma Lidya, Hermawan, dan Hardiono, untuk hadir lagi dalam persidangan yang dijadwal pada tanggal 27 Juli 2015.
"Untuk para saksi, hari ini majelis akan periksa perkara lain, dikhawatirkan itu akan lama dan dikhawatirkan waktu buka bapak ibu terganggu, sekaligus efisiensi Ramadan, maka hakim putuskan ditunda saja. Tapi majelis meminta saksi hadir lagi tanggal 27, minta tolong hadirlah tanggal 27 jam 09.00 pagi," ujarnya. "Dan, takut nggak sempat ketemu, selamat Idul Fitri."
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.
Atas perbuatannya, Waryono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Waryono memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan ketiga, Waryono menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK
-
Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong
-
Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi
-
Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM
-
Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir