Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Artha Theresia menunda sidang tersangka bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM , Rabu (8/7/2015).
"Dalam perkara lain, akan tidak sebentar, dengan mempertimbangkan itu, majelis hakim memutuskan sidang kita atur ulang, dengan saksi yang lebih banyak," kata Artha.
Artha meminta tiga saksi yang sudah hadir hari ini, Trikusuma Lidya, Hermawan, dan Hardiono, untuk hadir lagi dalam persidangan yang dijadwal pada tanggal 27 Juli 2015.
"Untuk para saksi, hari ini majelis akan periksa perkara lain, dikhawatirkan itu akan lama dan dikhawatirkan waktu buka bapak ibu terganggu, sekaligus efisiensi Ramadan, maka hakim putuskan ditunda saja. Tapi majelis meminta saksi hadir lagi tanggal 27, minta tolong hadirlah tanggal 27 jam 09.00 pagi," ujarnya. "Dan, takut nggak sempat ketemu, selamat Idul Fitri."
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama, Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Dia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11,1 miliar.
Atas perbuatannya, Waryono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Waryono memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan ketiga, Waryono menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Tak Suka Kesaksian, Sutan Sebut Mantan Anak Buah Dicuci Otak KPK
-
Sutan Bhatoegana Sebut Anak Buahnya Takut KPK, Lalu Berbohong
-
Di Rekaman KPK, Waryono Bahas Duit Buka Tutup Gendang dengan Rudi
-
Staf Khusus SBY Disebut Rutin Terima Jatah Uang Korupsi ESDM
-
Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana