Suara.com - Bekas Kapolda Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende menyinggung prosedur penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, undang-undang belum secara jelas mengatur kewenangan penyadapan. Terlebih, kata dia, saat ini banyak kalangan mempermasalahkannya.
"Waktu tahun 81 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak langsung sadap," kata Yotje saat menjalani sesi wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Meski prosedur penyadapan telah disepakati oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri, kata Yotje, aturannya belum diatur secara tegas.
"Waktu jadi Kasat Reserse, pernah saya sekolah, ada MoU MA, kejaksaan, dan polisi, itu ada satu alat bukti sah dan keterangan saksi. Terkait dengan PP hendaknya atur aturan yang jelas," katanya.
Tidak hanya soal penyadapan, Yotje juga menyinggung soal tindakan pencegahan yang dilakukan KPK. Terkait hal ini, Yotje juga berharap ada aturan yang jelas soal pencegahan.
"Masalah pencegahan, itu seperti apa. Kriteria ada, harus dibenahi PP. Itu pokok masalah, tidak perlu revisi UU tapi buat PP," kata Yotje.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah