Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menunda lagi sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis).
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Sumpeno menyusul hasil musyawarah majelis yang mengizinkan Kaligis menjalani pemeriksaan oleh dokter RSPAD atas sakit yang dideritanya saat ini.
"Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, maka kami memutuskan untuk mengizinkan saudara menajlani pemeriksaan oleh dokter yang saudara minta. Karena itu, sidang dinyatakan selesaj dan akan dibuka kembali pada Senin (31/8/2015), mendatang," kata Hakim Sumpeno sembari mengetuk palu di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, sidang sempat diskors oleh hakim lantaran Kaligis menolak untuk disidangkan karena mengaku sakit dan berkeras diperiksa oleh dokter keluarganya yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa ketidaksediannya untuk disidangkan karena belum menunjuk pengacara.
"Saya tetap menolak, sebelum saya diperiksa oleh dokter Herawan, saya juga belum menunjuk pengacara saya, saya mohon demi alasan kemanusiaan yang mulia," pinta Kaligis.
Untuk diketahui, sidang perdana hari ini merupakan penundaan dari jadwal pertama yang dilaksanakan pada Kamis(20/8/2015) lalu.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Selain, Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugrojo dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang