Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menunda lagi sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis).
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Sumpeno menyusul hasil musyawarah majelis yang mengizinkan Kaligis menjalani pemeriksaan oleh dokter RSPAD atas sakit yang dideritanya saat ini.
"Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, maka kami memutuskan untuk mengizinkan saudara menajlani pemeriksaan oleh dokter yang saudara minta. Karena itu, sidang dinyatakan selesaj dan akan dibuka kembali pada Senin (31/8/2015), mendatang," kata Hakim Sumpeno sembari mengetuk palu di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, sidang sempat diskors oleh hakim lantaran Kaligis menolak untuk disidangkan karena mengaku sakit dan berkeras diperiksa oleh dokter keluarganya yang bekerja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa ketidaksediannya untuk disidangkan karena belum menunjuk pengacara.
"Saya tetap menolak, sebelum saya diperiksa oleh dokter Herawan, saya juga belum menunjuk pengacara saya, saya mohon demi alasan kemanusiaan yang mulia," pinta Kaligis.
Untuk diketahui, sidang perdana hari ini merupakan penundaan dari jadwal pertama yang dilaksanakan pada Kamis(20/8/2015) lalu.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Selain, Kaligis, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugrojo dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil