Suara.com - Tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis) memanfaatkan sidang perdananya untuk ‘curhat’ alias mengungkapkan isi hatinya di hadapan majelis hakim Tipikor.
Sejak pertama kali palu pembukaan sidang diketuk hakim Ketua Sumpeno, Kamis (27/8/2015), bekas Ketua Mhakamah Partai Nasdem tersebut langsung menceritakan alasan ketidakhadiran dirinya pada jadwal pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor.
Tidak hanya sampai disitu, Kaligis, di depan hakim juga menceritakan bagaimana petugas KPK memperlakukan dirinya. Dia menyebut telah diculik dan diperlakukan dengan tidak adil oleh KPK.
Adapun alasan kehadirannya pada siang kali ini karena merasa malu, kendati dirinya masih dalam keadaan sakit.
"Saya khawatir akan kesehatan saya, yang mulia, bukan saya tidak siap, saya akan siap. Hari ini pun sebenarnya saya sakit yang mulia, tapi saya malu, saya takut dipelintir lagi," cerita Kaligis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kaligis memohon kepada hakim agar tidak mengikuti semua keinginan KPK. Dia pun beralasan demi hak kemanusiaannya agar sidang ditunda dan surat dakwaannya tidak dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Saya belum bersedia untuk disidangkan sebelum diperiksa oleh dokter Herawan. Saya mohon dengan sangat agar ini dipertimbangkan, saya mohon ini demi kemanusiaan yang mulia, saya sudah 74 tahun, saya belum menunjuk pengacara saya, saya mohon keputusannya, saya mohon ini dibaca, ini ada bukti-buktinya," mohon Kaligis kepada Majelis Hakim.
Permohonan tersebut disampaikan Kaligis menyusul adanya pernyataan dari Hakim Ketua Sumpeno yang menawarkan untuk tetap dibacakan dakwaanya, meskipun pengacaranya tidak hadir.
"Saudara memang kami melihat datang hari ini tanpa didampingi oleh Pengacara, kalau dakwaan dibacakan apakah anda bisa memahami," tanya Sumpeno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI