Suara.com - Jaksa KPK berkeras kalau tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan tidak dalam kondisi sakit seperti yang diakuinya di depan Majelis Hakim Tipikor saat meminta penundaan pembacaan dakwaan hari ini, Kamis (27/8/2015).
Jaksa mengunkapkan kalau O.C. Kaligis masih mampu untuk mengikuti persidanganberdasarkan pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kesmpimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah bahwa Kondisi terperiksa adalah cakap dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK,"kata ketua tim jaksa KPK, Yudi Kristiana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut Yudi, dari pemeriksaan klinis sementara Kaligis tidak dalam keadaan sakit saat diperiksa oleh dokter,
Jaksa menilai permintaan agar Kaligis diperiks oleh dokter pribadinya justru tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari IDI.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, terperiksa secara klinis adalah laki-laki, datang dengan sadar dan tidak kelihatan sakit. Coba kalian lihat kondisi terdakwa sesungguhnya sehat, bisa hadir di persidangan, cakap, kompeten untuk menjalani pemeriksaan. Rekomendasi IDI itu di atas dokter-dokter lain,” tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi juga menambahkan bahwa menurut hasil pemeriksaan dokter IDI terkait kondisi psikis dari Kaligis sebenanrnya tidak mengalami gejala sakit jiwa.
Hanya saja, rasa sakit yang dialami oleh Kaligis lantaran dirinya merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh KPK.
"Dan secara psikologi, tidak ditemukannya ada gangguan jiwa yang mengarah ke sakit jiwa,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Tipikor akhirnya menunda persidangan perdana Kaligis untuk kedua kalinya dan akan dilanjutkan pada Senin (31/8/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI