Suara.com - James Holmes, terdakwa kasus pembantaian dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Colorado, Amerika Serikat, dijatuhi 12 vonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kurungan maksimal selama 3.318 tahun oleh Pengadilan Wilayah Arapahoe, Colorado, dalam sidang vonis yang digelar hari Rabu (26/8/2015).
"Ini adalah keputusan dari pengadilan agar terdakwa tidak akan pernah lagi hidup di tengah-tengah masyarakat... Jika pernah ada kasus yang memberikan hukuman maksimal, maka inilah kasusnya," kata Hakim Wilayah Arapahoe Carlos Samour seperti dikutip Reuters.
"Terdakwa tidak patut mendapatkan simpati," sambung Carlos.
Para korban selamat dan kerabat korban tewas yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan bersorak setelah mendengar vonis hakim. Hakim Carlos kemudian memerintahkan petugas membawa Holmes meninggalkan ruang sidang.
Dalam persidangan bulan lalu, Holmes diputus bersalah membunuh 12 orang dan melukai 70 orang lainnya dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Aurora, Colorado, 20 Juli 2012 silam. Sambil mengenakan helm, topeng gas, dan pelindung tubuh, Holmes memberondongkan senapan semi otomatis, senapan laras panjang, dan pistolnya ke arah penonton.
Sebelumnya, sempat ada kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Holmes. Namun, juri persidangan tidak berhasil mencapai suara bulat untuk memberikan vonis tersebut.
Dengan demikian, Holmes, si jebolan fakultas neurosains tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup berlipat ganda atas aksinya. Dirinya pun tidak mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari pengadilan.
Vonis tersebut belum termasuk puluhan dakwaan lain yang menjerat Holmes, yakni percobaan pembunuhan, serta pemasangan bom rakitan di apartemen tempat tinggalnya.
Hakim Carlos mengatakan, apapun penyakit yang diderita Holmes, tidak bisa jadi alasan atas tindakan yang ia lakukan. Pasalnya, imbuh Carlos, ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatannya didasari penyimpangan moral, kebobrokan mental, kemarahan, kebencian, balas dendam, dan sifat jahat lainnya. (Reuters)
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas
-
Ngakak! Aurora Ribero dan Kaneishia Yusuf Ungkap Rahasia Sindir Halus di Lokasi Syuting!
-
Ulasan Film Pembantaian Dukun Santet: Bikin Takut, tapi Endingnya Hambar
-
Darah Mengalir di Film 'Pembantaian Dukun Santet': Siapa Sakti, Siapa Jadi Korban?
-
Sinopsis dan Fakta Film Pembantaian Dukun Santet, Bukan Horor Biasa!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka