Suara.com - James Holmes, terdakwa kasus pembantaian dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Colorado, Amerika Serikat, dijatuhi 12 vonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman kurungan maksimal selama 3.318 tahun oleh Pengadilan Wilayah Arapahoe, Colorado, dalam sidang vonis yang digelar hari Rabu (26/8/2015).
"Ini adalah keputusan dari pengadilan agar terdakwa tidak akan pernah lagi hidup di tengah-tengah masyarakat... Jika pernah ada kasus yang memberikan hukuman maksimal, maka inilah kasusnya," kata Hakim Wilayah Arapahoe Carlos Samour seperti dikutip Reuters.
"Terdakwa tidak patut mendapatkan simpati," sambung Carlos.
Para korban selamat dan kerabat korban tewas yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan bersorak setelah mendengar vonis hakim. Hakim Carlos kemudian memerintahkan petugas membawa Holmes meninggalkan ruang sidang.
Dalam persidangan bulan lalu, Holmes diputus bersalah membunuh 12 orang dan melukai 70 orang lainnya dalam pemutaran perdana film Batman di sebuah bioskop di Aurora, Colorado, 20 Juli 2012 silam. Sambil mengenakan helm, topeng gas, dan pelindung tubuh, Holmes memberondongkan senapan semi otomatis, senapan laras panjang, dan pistolnya ke arah penonton.
Sebelumnya, sempat ada kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Holmes. Namun, juri persidangan tidak berhasil mencapai suara bulat untuk memberikan vonis tersebut.
Dengan demikian, Holmes, si jebolan fakultas neurosains tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup berlipat ganda atas aksinya. Dirinya pun tidak mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari pengadilan.
Vonis tersebut belum termasuk puluhan dakwaan lain yang menjerat Holmes, yakni percobaan pembunuhan, serta pemasangan bom rakitan di apartemen tempat tinggalnya.
Hakim Carlos mengatakan, apapun penyakit yang diderita Holmes, tidak bisa jadi alasan atas tindakan yang ia lakukan. Pasalnya, imbuh Carlos, ada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatannya didasari penyimpangan moral, kebobrokan mental, kemarahan, kebencian, balas dendam, dan sifat jahat lainnya. (Reuters)
Berita Terkait
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas
-
Ngakak! Aurora Ribero dan Kaneishia Yusuf Ungkap Rahasia Sindir Halus di Lokasi Syuting!
-
Ulasan Film Pembantaian Dukun Santet: Bikin Takut, tapi Endingnya Hambar
-
Darah Mengalir di Film 'Pembantaian Dukun Santet': Siapa Sakti, Siapa Jadi Korban?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?
-
Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar
-
Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?
-
Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime
-
Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal