Suara.com - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang warga Papua, Abral Wandikbo.
Abral diketahui merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengatakan, pembunuhan terhadap Abral terjadi saat pihak TNI melakukan operasi militer di Kampung Yuguru, pada 22-25 Maret 2025 lalu.
"Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok prokemerdekaan Papua, dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata,” kata Theo di Komnas HAM, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, Abral diketahui merupakan pihak yang aktif dalam membantu pihak aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
Tewasnya Abral bermula pada 22 Maret lalu, saat itu Abral ditangkap secara sewenang-wenang, usai aparat melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga.
"Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Saat itu, aparat membawa Abral ke posko TNI yang berada di lapangan terbang. Namun ia tidak pernah kembali.
Pada tanggal 25 Maret, barulah Abral ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Ia ditemukan tewas dengan bagian tubuh yang termutilasi, seperti telinga, hidung dan mulutnya menghilang.
"Kali dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff). Kami menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Theo, pihak militer sempat membuat propaganda tentang Abral yang ingin melarikan diri saat akan dibebaskan.
Theo mengatakan, kematian Abral merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, seperti yang telah diatur dalam dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” jelas Theo.
Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan di luar hukum ini, pihak militer juga sempat merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific