Suara.com - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang warga Papua, Abral Wandikbo.
Abral diketahui merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengatakan, pembunuhan terhadap Abral terjadi saat pihak TNI melakukan operasi militer di Kampung Yuguru, pada 22-25 Maret 2025 lalu.
"Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok prokemerdekaan Papua, dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata,” kata Theo di Komnas HAM, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, Abral diketahui merupakan pihak yang aktif dalam membantu pihak aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
Tewasnya Abral bermula pada 22 Maret lalu, saat itu Abral ditangkap secara sewenang-wenang, usai aparat melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga.
"Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Saat itu, aparat membawa Abral ke posko TNI yang berada di lapangan terbang. Namun ia tidak pernah kembali.
Pada tanggal 25 Maret, barulah Abral ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Ia ditemukan tewas dengan bagian tubuh yang termutilasi, seperti telinga, hidung dan mulutnya menghilang.
"Kali dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff). Kami menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Theo, pihak militer sempat membuat propaganda tentang Abral yang ingin melarikan diri saat akan dibebaskan.
Theo mengatakan, kematian Abral merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, seperti yang telah diatur dalam dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” jelas Theo.
Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan di luar hukum ini, pihak militer juga sempat merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur