Suara.com - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang warga Papua, Abral Wandikbo.
Abral diketahui merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengatakan, pembunuhan terhadap Abral terjadi saat pihak TNI melakukan operasi militer di Kampung Yuguru, pada 22-25 Maret 2025 lalu.
"Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok prokemerdekaan Papua, dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata,” kata Theo di Komnas HAM, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, Abral diketahui merupakan pihak yang aktif dalam membantu pihak aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
Tewasnya Abral bermula pada 22 Maret lalu, saat itu Abral ditangkap secara sewenang-wenang, usai aparat melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga.
"Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Saat itu, aparat membawa Abral ke posko TNI yang berada di lapangan terbang. Namun ia tidak pernah kembali.
Pada tanggal 25 Maret, barulah Abral ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Ia ditemukan tewas dengan bagian tubuh yang termutilasi, seperti telinga, hidung dan mulutnya menghilang.
"Kali dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff). Kami menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Theo, pihak militer sempat membuat propaganda tentang Abral yang ingin melarikan diri saat akan dibebaskan.
Theo mengatakan, kematian Abral merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, seperti yang telah diatur dalam dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” jelas Theo.
Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan di luar hukum ini, pihak militer juga sempat merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra