Suara.com - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang warga Papua, Abral Wandikbo.
Abral diketahui merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengatakan, pembunuhan terhadap Abral terjadi saat pihak TNI melakukan operasi militer di Kampung Yuguru, pada 22-25 Maret 2025 lalu.
"Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok prokemerdekaan Papua, dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata,” kata Theo di Komnas HAM, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, Abral diketahui merupakan pihak yang aktif dalam membantu pihak aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
Tewasnya Abral bermula pada 22 Maret lalu, saat itu Abral ditangkap secara sewenang-wenang, usai aparat melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga.
"Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Saat itu, aparat membawa Abral ke posko TNI yang berada di lapangan terbang. Namun ia tidak pernah kembali.
Pada tanggal 25 Maret, barulah Abral ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Ia ditemukan tewas dengan bagian tubuh yang termutilasi, seperti telinga, hidung dan mulutnya menghilang.
"Kali dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff). Kami menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Theo, pihak militer sempat membuat propaganda tentang Abral yang ingin melarikan diri saat akan dibebaskan.
Theo mengatakan, kematian Abral merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, seperti yang telah diatur dalam dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” jelas Theo.
Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan di luar hukum ini, pihak militer juga sempat merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Sama-Sama Lapor ke Presiden, Apa Beda Tugas Tim Koordinasi MBG dan BGN?
-
Whoosh Mau Dijual ke Publik? Ketua Projo Dorong IPO Atasi Utang Kereta Cepat