Suara.com - Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari mengaku selama ia memimpin Muba, sering dipaksa menandatangani sejumlah permintaan dana 'fiktif' yang diterbitkan beberapa anggota DPRD di Kabupaten Muba. Dirinya menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut dipaksakan untuk sesuatu yang diakui dirinya tidak tahu sama sekali tujuannya.
"Saya sering dipaksa tanda tangan. Bahkan untuk dana yang saya tidak tau untuk apa peruntukannya, termasuk pencairan uang ini (suap persetujuan pengesahan APBD 2015)," kata Pahri setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Menurutnya, permintaan uang ini murni untuk pengesahan APBD, tidak ada kaitan politik lainnya.
Sebelumnya, kader PAN ini mengaku sering diperas oleh beberapa anggota DPRD Musi Banyuasin selema beberapa kali. Tujuanya sebagai uang pelicin persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pbahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2015 sehingga kepentingan sang Bupati dapat terpenuhi.
"Ya sebenernya, kurang lebih begitu lah ya(mereka peras saya). Ya seperti itu(permintaan uang itu dari DPRD)," kata Pahri.
Ia mengaku tidak tahu siapa-siapa saja anggota DPRD mana saja yang meminta. Termasuk asal uang suap itu darimana saja. Ia mengaku pasrah dan belum memikirkan kesiapan dirinya jika Jumat besok ia dan istrinya ditahan KPK lantaran dijadwalkan untuk diperiksa.
"Saya hanya mohon doa saja semoga permasalah ini cepat selesai. Tadi istri saya (Lucianty) juga diperiksa.Mohon doa saja semoga diberi kelancaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai
-
KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara
-
Dadan Dicopot Sebelum Diperiksa Kejagung, Pakar UGM: Biar Penyelidikan Tak Terganjal 'Orang Kuat'
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco