Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri, dan istrinya, Suzana Budi Antoni, ke jaksa penuntut umum. Mereka terjerat kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Menurut Sirra jaksa memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," kata Sirra.
Hari ini, Budi Antoni serta Suzana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pasangan suami istri tersebut enggan bicara kepada wartawan.
Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK (ketika itu) Akil Mochtar agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS ke Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Menurut Sirra jaksa memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," kata Sirra.
Hari ini, Budi Antoni serta Suzana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pasangan suami istri tersebut enggan bicara kepada wartawan.
Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK (ketika itu) Akil Mochtar agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS ke Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal