Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri, dan istrinya, Suzana Budi Antoni, ke jaksa penuntut umum. Mereka terjerat kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Menurut Sirra jaksa memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," kata Sirra.
Hari ini, Budi Antoni serta Suzana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pasangan suami istri tersebut enggan bicara kepada wartawan.
Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK (ketika itu) Akil Mochtar agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS ke Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).
Menurut Sirra jaksa memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," kata Sirra.
Hari ini, Budi Antoni serta Suzana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Pasangan suami istri tersebut enggan bicara kepada wartawan.
Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK (ketika itu) Akil Mochtar agar menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.
Dia diduga memberikan uang sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzana mengantar uang sekitar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS ke Muhtar Effendy yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum